Felicity Gerry QC, dosen dan pengacara asal Darwin, turut memberikan bantuan bagi tim pengacara terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Ia bersikukuh bahwa Mary Jane yang divonis bersalah sebagai penyelundup narkoba hanyalah seorang korban human trafficking.

Mary Jane adalah satu-satunya wanita dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam gelombang kedua sejak pelaksanaan hukuman mati diaktifkan kembali di bawah Pemerintahan Jokowi-JK.

BACA JUGA: Aksi Unjukrasa Damai Digelar di Berbagai Konjen RI di Australia

Eksekusi gelombang pertama telah dilakukan bulan Januari lalu.

Mary Jane (30) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada Oktober 2010 dengan tuduhan menyelundupkan 2,6 kg heroin di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada April 2010.

BACA JUGA: Pejabat Departemen Pendidikan Diduga Korupsi Jutaan Dolar Dana Sekolah di Melbourne

Ia berdalih bahwa koper yang dibawanya diberikan oleh seseorang tanpa ia ketahui apa isinya.

Menurut Felicity Gerry, yang berpraktek hukum di Darwin dan London, ada bukti-bukti nyata bahwa Mary Jane benar merupakan korban human trafficking sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

BACA JUGA: Australia Sumbang Rp 50 M Untuk Gempa Nepal

"Bukti bahwa Mary Jane tidak bertindak sukarela, melainkan bertindak atas nama orang lain yang memperdayainya," jelas Felicity kepada ABC.

"Sebagai korban human trafficking ia harus dilindungi sebagaimana diatur dalam UU di Indonesia. UU mengenai human trafficking di Indonesia justru sebenarnya sangat maju," katanya.

Felicity Gerry menjelaskan ia telah mengajukan apa yang dalam istilah hukum disebut sebagai amicus curiae, yaitu pernyataan ingin membantu tim pengacara meskipun ia sendiri tidak terdaftar sebagai pengacara Mary Jane.

Ia menyatakan, keharusan melindungi korban human trafficking sebagai diatur dalam UU di Indonesia harus ditegakkan untuk menyeimbangkan penegakan aturan secara tegas dalam kasus penyelundupan narkoba.

"Kasus Mary Jane ini dalam banyak hal merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk menyeimbangkan hal itu," paparnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tony Abbott Kembali Kirim Surat ke Jokowi Minta Batalkan Eksekusi

Berita Terkait