Dosen Nakal Sudah Sasar Puluhan Mahasiswi, Dicopot dari Jabatannya

Minggu, 01 September 2019 – 00:36 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) inisial PS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.

”Dosen bersangkutan yakni PS kami berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Kaprodi," kata Wakil Rektor Bidang Hukum Organisasi SDM dan Kemahasiswaan Suandi Sidauruk, (29/8).

BACA JUGA: Siswi SMA di Sukabumi Disetubuhi Dua Temannya

Dia menuturkan, sejak 29 Juli lalu, sekitar enam mahasiswi melaporkan perbuatan oknum dosen tersebut kepada Dekan FKIP UPR. Kemudian, pada 31 Juli 2019, Dekan FKIP UPR melakukan rapat bersama pimpinan fakultas. Hasil tersebut, kemudian diserahkan kepada rektor.

”Pada 5 Agustus 2019, dekan membawa enam mahasiswi itu bertemu rektor bersama Satuan Pengawas Internal. Kemudian, rapat bersama seluruh wakil rektor dan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim investigasi. Tim investigasi terdiri dari lima guru besar dan melahirkan kesimpulan," katanya.

BACA JUGA: Mahasiswi Kedokteran Pengemudi HRV Tewas Mengenaskan Usai Seruduk Truk Tronton

Dia menuturkan, pada 22 Agustus 2019, surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai Ketua Prodi ditetapkan dengan surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 250/UN24/KP/2019.

BACA JUGA: Pria Ganteng Ini Juga Layak Dikebiri

BACA JUGA: Usulkan RUU Perlindungan dari Godaan Perempuan, Senator Malaysia Dihujat Senegara

”UPR mendukung proses hukum yang bersangkutan, namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, oknum dosen tersebut dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Penyidik masih proses pemberkasan. “Tersangka PS dan saksi sudah diperiksa," katanya. (sos/ign/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dia Memukul Leherku Dengan Botol: Kisah Mahasiswa ANU Canbera Menolak Ajakan Seks


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler