Dosen Pendidikan S1 Bisa Berhenti atau Jadi Tenaga Administrasi

Selasa, 01 November 2016 – 10:27 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Mulai hari ini aturan pemberhentian tunjangan untuk dosen S1 mulai berlaku. Termasuk di Jawa Timur.

Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika) Surabaya Murpin Josua Sembiring menyampaikan, keputusan pemerintah menghentikan tunjangan dosen bergelar S-1 tersebut sangat tepat.

BACA JUGA: Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan

Sebab, kebijakan pembatasan itu sudah sesuai dengan UU Guru dan Dosen.

"Di pasal 46 disebutkan, dosen harus bergelar minimal S-2. Aturan tersebut berlaku 10 tahun setelah diundangkan. Jadi, sejak 2015 seharusnya tak ada lagi dosen yang tetap berijazah S-1," ungkapnya.

BACA JUGA: Guru Garis Depan Tunggu Pengumuman

Murpin menyebutkan, kapasitas dosen yang masih bergelar S-1 juga akan diragukan oleh mahasiswa.

"Kalau di kampus kami (Uwika, Red), dosen yang tetap molor akan kami pindah menjadi tenaga administrasi," ungkap lelaki yang menjabat koordinator dosen di Kopertis VII itu.

BACA JUGA: Kata Menteri, Pembangunan Sekolah Masih Standar Inpres

Murpin menyatakan, pihaknya menerapkan peraturan ketat tersebut sejak awal 2016 dan berlaku hingga enam bulan kemudian.
Menurut dia, peraturan itu ternyata cukup efektif.

Buktinya, di antara tiga dosen yang masih bergelar S-1, pada Juni mereka sudah merampungkan S-2.

"Di Uwika sebenarnya tak ada yang S-1 murni. Mereka umumnya sedang menempuh program S-2 namun sering molor," jelasnya. (puj/elo/c7/dos/flo/jpnn)

Hilangnya Tunjangan Dosen Bergelar S-1

- Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.

- Ada toleransi waktu 10 tahun. Artinya, pada 2015 seluruh dosen sudah berpendidikan minimal S-2.

- Bagi dosen yang belum S-2, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen harus dihentikan. Namun, gaji tetap diberikan.

- Dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan atau diadministrasikan alias diberhentikan sebagai dosen.

- Di Kopertis Wilayah VII ada 15-20 dosen PNS yang masih S-1 dari total 1.300 dosen PNS.

- Penghentian tunjangan berlaku mulai hari ini (1 November).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Triliunan, Kemendikbud Akan Pakai Perbaiki Sekolah Inpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler