jpnn.com, JAKARTA - Seorang dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan pemalsuan surat.
Yohanes mengeklaim laporan itu dilayangkannya lantaran ada lima mahasiswanya yang belum dapat nilai untuk mata kuliah yang diajarnya, tetapi sudah diwisuda secara virtual.
BACA JUGA: Mbak L Menangis Saat Diminta Jaksa Memeragakan Perbuatan Bejat Dosen Pembimbingnya
Laporan Yohanes teregister dengan Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Desember 2021.
Dalam laporannya itu, terlapor masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 Oknum Dosen Unsri
Selain itu, dalam laporan polisi tertulis tempat kejadian di Kampus STT Ekumene Jakarta pada 2019 sampai 2021.
Sementara, ada dua orang saksi yang dihadirkan dalam membuat laporan tersebut.
BACA JUGA: Gandeng Guru SRIT di Tokyo, Dosen FEB UHAMKA Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat
Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 263 KUHP, Pasal 28 Ayat 6 dan Ayat 7, Pasal 42 Ayat 4 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.
Merespons itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dirinya masih mengecek terlebih dahulu perihal laporan Yohanes.
"Saya cek dahulu,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (11/2) lalu.
Sementara itu, Yohanes Parapat mengungkap alasan membuat laporan dugaan pemalsuan surat atau ijazah ke Polda Metro Jaya.
Menurut Yohanes, lima mahasiswanya sudah diwisuda secara online, tetapi belum mendapat nilai mata kuliah yang diajarkannya.
“Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut,” kata Yohanes.
Lantas, Yohanes mencari tahu apakah lima mahasiswa program magister tersebut memasukkan mata kuliah yang diajarkan di Kampus STT Ekumene.
Ternyata, memang semua mata kuliah yang diajarkan Yohanes Parapat tercantum di riwayat studi lima mahasiswa yang diwisuda.
“Saya menanyakan atau minta klarifikasi bersama tim kuasa hukum kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Undangan klarifikasi tidak dihadiri," kata Yohanes.
Selanjutnya, Yohanes melayangkan somasi terhadap lima mahasiswanya itu.
Kelima mahasiswanya itu menjawab somasi yang dilayangkannya, tetapi tidak menjawab substansi.
"Saya dibantu kuasa hukum 'melayangkan somasi' dan sudah dijawab, tetapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Yohanes.
Namun, Yohanes mengaku akan terbuka apabila kasus yang dilaporkannya itu diselesaikan secara damai atau di luar proses hukum.
“Apabila dari mahasiswa atau pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dahulu,” kata Yohanes.
Sementara itu, kuasa hukum dari salah satu pihak STT Ekumene yang telah di periksa oleh Polda Metro Jaya, Marlas Hutasoit mengatakan laporan yang dibuat oleh Yohanes Parapat saat ini masih dalam tahap klarifikasi di Polda Metro Jaya.
Menurut Marlas, pihak STT Ekumene dipanggil oleh Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya,” kata Marlas.
STT Ekumene sebagai lembaga pendidikan, lanjut Marlas, mendukung langkah polisi dalam melakukan rangkaian penyelidikan demi jelas atau terangnya laporan tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dan berita hoaks.
Sebab, kata dia, dalam laporan Yohanes itu sampai saat ini belum terlihat secara jelas apa yang dipalsukan dan siapa pelaku atau terlapor serta siapa korbannya.
Sejauh ini, seluruh pemeriksaan masih dalam proses penyelidikan yakni klarifikasi.
“Kami menunggu hasilnya. Kami berharap biarkan pihak penyelidik melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri demi kebaikan bersama,” kata Marlas. (cr3/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama