Dosen Teknik Undip Dituntut 18 Bulan Penjara

Minggu, 15 Februari 2015 – 03:52 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Kridanggo, Salatiga, Joko Siswanto MSP selaku Komisaris CV Temadea dengan pidana penjara 1,5 tahun.

JPU juga menuntut dosen Fakultas Teknik Undip Semarang itu dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Semarang, awal pekan lalu.

BACA JUGA: Ekonomi Kreatif Banten Kurang Produktif

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara terdakwa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Hery Sudaryanto, JPU pada Kejati Jateng.

Tuntutan JPU didasarkan pertimbangan memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, menyesal, sebagai tulang punggung keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA: Marinir Dibunuh di Lokalisasi, Empat Pekerja Diperiksa

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi bersama. Sidang yang diketuai Antonius Widjantono sementara ditunda dan kembali digelar pada Selasa (17/2).

Berdasarkan informasi yang didapat, kasus korupsi menyeret terdakwa selaku konsultan pengawas proyek stadion Kridanggo, Salatiga yang dikerjakan PT Tegar Arta Kencana.

BACA JUGA: Waduhhh.. Jumlah Pria di Sumsel Menurun

Kasus terkait juga melibatkan Joni Setiadi, mantan bendahara KONI Salatiga selaku PPKom dan Direktur PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto (keduanya sudah dipidana). Agus dijatuhi pidana 24 bulan sementara Joni 20 bulan.

Terdakwa Joko terlibat atas perannya sebagai pengawas konsultan proyek yang diduga tak bekerja sebagaimana mestinya. Selain tak mengawasi pekerjaan, tersangka juga memberikan keterangan fiktif sebagai syarat dilakukan pembayaran pekerjaan.

Dari dana sebesar Rp 3,94 miliar yang dicairkan sesuai nilai kontrak, hanya digunakan pembangunan Rp 3,35 miliar dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 50 juta. Terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari kekurangan volume beton terpasang Rp 230 juta serta PPN yang tak dibayarkan ke negara Rp 308,6 miliar. Uang itu diketahui dinikmati Terdakwa Joni dan Agus. Dalam perkara ini, tersangka Joko sendiri menerima dana Rp 45,2 juta. (enk/saf/jateng pos/jos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Banjarmasin Tolak Valentine Day, Ngaji Yes, Pacaran No!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler