Dosen Terduga Pedofil Tidak Gila

Rabu, 16 April 2014 – 17:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polisi sudah memeriksa kejiwaan tersangka dugaan kejahatan kejahatan seksual yang korbannya anak-anak lewat internet Tjandra Adi Gunawan. Alhasil, kejiwaan tersangka dipastikan normal.

Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menegaskan tersangka yang mengkoleksi sekitar 10 ribu foto porno anak usia 10 tahun hingga 14 tahun itu dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dosen Pelaku Pedofilia

Namun, Arief menyatakan, tersangka mengaku masa kecilnya kelam, yakni keluarganya berantakan alias broken home.

Pastinya perbuatan tersangka yang menyamar sebagai seorang perempuan berprofesi dokter di akun facebook, menunjukkan bahwa aksi itu tetap bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, profesi aslinya adalah seorang Manager Equality Assurance serta dosen di lembaga Prisma Profesional di Surabaya, Jawa Timur,

BACA JUGA: Pembunuh Cewek di Kosan Ditangkap

"Hasil pemeriksaan ahli psikologi dinyatakan bahwa tersangka mampu mempertanggungjawabkannya," ungkap Arief di Bareskrim Polri, Rabu (16/4).

Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologi tersangka terkait masa lalunya memang menyebabkan Tjandra sulit mengendalikan emosi.

BACA JUGA: Dalami Kasus Sodomi, Kemendikbud Turunkan Tim Investigasi

"Tjandra menjadi pendiam dan mencari pelampiasan tidak langsung di dunia nyata. "Karena dalam melakukan interaksi dunia maya mendapatkan supriaritas," ujarnya.

Seperti diketahui, Tjandra Adi Gunawan diduga melakukan tindak kejahatan seksual melalui jaringan internet. Dia dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertipu Rumah Murah, Rp 90 Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler