jpnn.com, SURABAYA - Manajemen Unesa Surabaya mengambil sikap tegas terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial H terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Ketua Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum mengatakan oknum dosen terduga pelaku pelecehan tersebut sudah dinonaktifkan sementara per Senin (10/1).
BACA JUGA: Kejadian di Surabaya, Mahasiswi Unesa Diduga Dilecehkan Dosen Saat Bimbingan Skripsi
“Selama proses investigasi berlangsung dan demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini,” ujar Ketua Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum.
Vinda mengatakan sebagai langkah mitigasi, pihaknya membentuk tim khusus investigasi dari unsur jurusan hukum dan satgas pencegahan pelecehan kekerasan seksual (PPKS) setempat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik
“Yang jelas, kampus sangat berkomitmen bahwa kami sangat pro korban dan melindunginya. Kami berkomitmen tentang apa pun yang berkaitan dengan kekerasan seksual,” katanya sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com.
Vinda juga menerangkan PPKS membuka layanan pengaduan mengenai pelecehan kekerasan seksual melalui hotline 082142815124. Pasalnya, dia menyadari tetap ada kemungkinan kasus atau pelaku dan penyintas lain.
BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh civitas academica dalam penuntasan kasus tersebut untuk mewujudkan Unesa yang nol kekerasan seksual," tuturnya.
Hingga saat ini, kata Vinda, korban pelecehan seksual dari dosen H yang angkat bicara masih satu orang. Korban kini masih diberikan pendampingan layanan psikologis dan trauma healing.
“Karena tidak semua korban nyaman dan berani untuk bicara ataupun identitasnya dibuka,” ucap Vinda.
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan pada akun anonim @dear_unesacatcallers di Instagram. Unggahan itu menceritakan kronologi kasus kekerasan seksual pada mahasiswa berinisial A.
Kasus tersebut diduga terjadi di lingkungan Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Unesa.
BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
Dosen berinisial H menjadi pembimbing skripsi (DPS) bagi korban A sejak awal 2020. (mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi