Dosen UNIB Dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 00:25 WIB
Pilkada 2015. Foto: Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - BENGKULU - Gara-gara berkomentar yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon gubernur Bengkulu, dosen Universitas Bengkulu (UNIB) Lamhir Syam Sinaga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Kami membawa bukti berupa statemen dia yang dimuat di koran dan sangat nampak mendukung salah satu calon," kata Presiden BEM KBM UNIB, Jusrian Saubara, di kantor Bawaslu, kemarin.

BACA JUGA: Gerindra Berhasil Mengunci PMN di APBN 2016

Untuk diketahui, berita yang ia maksud adalah berita yang dimuat di Harian RB. Judulnya: 10 alasan memilih Sultan. Koran yang terbit pada Kamis (29/10) itulah yang dijadikan barang bukti pengaduan. "Selain membawa koran kami juga membawa surat aduan," ujarnya.

Alasan dia, dosen merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana disebut dalam UU No 8 Tahun 2015, pejabat ASN dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Kalau ini dilanggar, maka dosen yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan atau 6 bulan. Atau bisa juga didenda senilai Rp.600 ribu hingga Rp. 6.000.000.

BACA JUGA: Akhirnya, RAPBN 2016 Disahkan, PMN ke BUMN Gagal

Tak hanya itu, dasar hukum lain yang ia pakai adalah surat edaran Menpan-RB. Dalam beleid yang terbit per 22 Juli 2015 itu, seorang ASN diminta untuk netral pada saat pilkada serentak ini. "Jika tidak akan diberikan sanksi sedang hingga berat," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Bengkulu, Parsadaan Harharap mengaku akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut. Menurutnya, PNS memang dilarang untuk melakukan kampanye, apalagi jika kampanye tersebut dilakukan di dalam kampus.

BACA JUGA: Gerindra Ngotot Tolak RAPBN 2016, Siap Voting

"Karena itu, nanti kami juga akan koordinasi ke Kemenpan," ujarnya. Terkait sanksi ada macam-macam. Kata Parsa, sanksi paling berat bisa pemecatan jika memang terbukti.

Sementara itu, Sslah satu tim Pasangan Sultan- Mujiono membantah jika Lamhir Syam Sinaga merupakan bagian dari tim. Bahkan, nama dosen tersebut tidak masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan cagub nomor urut 1 tersebut. "Tidak. Beliau bukan anggota tim sukses," kata politikus PPP Ahmad Yani, ditemui Bengkulu Ekspres (Grup JPNN) di KPU.

Sedangkan Lamhir Syam Sinaga secara tegas membantah jika berita tersebut dianggap bentuk kampanye. Statemen itu murni ia sampaikan sebagai pengamat politik. Selain itu, ia mengaku bahwa dia bukanlah PNS biasa. Tapi, seorang tenaga fungsional yang tugasnya memberi pencerahan.

"Kompetisi ilmu saya ini politik. Kalau saya bicara pertanian baru itu salah," ujar dosen Fakultas Fisipol itu. (BE/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Pakai Masker, Sidang Paripurna DPR Ricuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler