jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi PNS yang suka membolos. Hari ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memecat 31 PNS karena doyan bolos.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Bapek yang ketiga kalinya digelar untuk mengambil keputusan terhadap 35 PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Bolos Usai Libur Lebaran, Ratusan PNS DKI Terancam Tak Dapat TKD
Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang Bapek masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yaitu kasus akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur yang juga ketua BAPEK usai sidang, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Butuh Tiga Minggu Untuk Mengklarifikasi PNS DKI Bolos
Menteri Asman mengungkapkan, dari 35 PNS yang disidang, 31 pegawai secara resmi diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. “ PNS yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan dan sebanyak empat pegawai diperingan sanksinya," ungkapnya.
Dia berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak terulang lagi. Itu sebabnya peran atasan sangat besar dalam mengawasi perilaku pegawainya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Nah Lho, Usai Liburan Banyak PNS Tepergok Telat Kerja
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS DKI Bolos, Djarot Ancam Tak Kasih Gaji ke 13
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad