jpnn.com - BONTANG – Tim buser unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dinamo stater mobil L 300. Penangkapan itu bersumber dari laporan tiga orang korban.
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, para korban melapor ke Polsek Muara Badak dengan waktu yang berbeda.
BACA JUGA: Lapangan Golf Bintan Bikin Golfer Mancanegara Takjub
Laporan pertama dari Sudarmin Bin Anshar (32) pada Agustus lalu. Laporan kedua oleh Muhammad Yunus, Senin (29/7). Laporan terakhir dari M Sidi (48), Selasa (13/9).
“Jadi laporan pertama (17/8) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban mau menghidupkan mobil pick up yang berada di samping rumah dan mobil tersebut tidak mau hidup,” ujarnya seperti dilansir laman Bontang Post, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Ikut Jadi Lesbian Akibat Perlakuan Nakal Kakak di Kamar Mandi
“Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, mobil tersebut mau dibawa ke bengkel. Sebelum dibawa ke bengkel korban mengecek bagian bawah mobil dan melihat dinamo stater bersama saringannya sudah tidak ada. Korban melakukan pencarian namun tidak menemukan,” jelasnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, lanjut Andy, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.
BACA JUGA: Bus Pariwisata Masuk Jurang, Satu Tewas dan 4 Luka-luka
Sementara untuk laporan kedua dan ketiga, sambung Andy, merupakan hasil pengembangan.
“Berdasakan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai sumber dan genap satu bulan tepatnya 19 September, anggota polisi berpakaian preman mendapatkan informasi bahwa ada seseorang pernah menawarkan sebuah Dinamo ke sebuah bengkel,” ujar Andy.
“Kemudian polisi mendalami informasi itu dengan mencari sumber informasi tersebut. Polisi mendapatkan kepastian bahwa pelaku adalah Doyok. Namun saat polisi melakukan pencarian ke rumah Doyok tidak ditemukan, mungkin sudah merasa mencium kalau lagi dicari polisi,” ujarnya.
Walau tidak menemukan Doyok, lanjut Andy, polisi tidak kekurangan akal. Polisi mengurangi pergerakan pencarian secara langsung tetapi tetap melakukan pemantauan.
“Selang lima hari setelah polisi mendapatkan informasi tepatnya pada 24 September, tersangka yang bernama Doyok muncul lagi di rumahnya. Polisi langsung bergerak menuju ke sebuah rumah di RT 11, Dusun Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Doyok diringkus tanpa perlawanan. Akibat ulahnya, Doyok diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk proses penyidikan,” jelasnya. (soh/cyn/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatalan Perda LAD Gowa Urusan Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi