Pembatalan Perda LAD Gowa Urusan Gubernur

Selasa, 27 September 2016 – 12:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan sebuah peraturan daerah tingkat kabupaten/kota, seperti tuntutan massa mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Sulawesi Selatan, merupakan tanggung jawab gubernur untuk meresponnya.

Kajian harus dilakukan gubernur Sulsel sebelum mengambil keputusan soal perda.

BACA JUGA: Kapolri Sebut Ada Mata-mata Abu Sayyaf, Polda Sebar Intel

Jika kemudian gubernur tak dapat melakukan tugas dengan baik, barulah kemudian Kemdagri mengambil upaya-upaya yang diperlukan. 

Apalagi kalau sampai terbukti aturan yang dibuat, seperti Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa, yang kini menetapkan bupati sebagai kepala lembaga adat, menyalahi aturan di atasnya.

BACA JUGA: Ketahuilah, Sebenarnya Perda LAD Gowa Sedang Dikaji Kemendagri

"Jadi ‎pemerintah itu ada hirarkinya, perda itu kan perda kabupaten kota, saya kira harus dibahas dulu harus diklarifikasi  dulu oleh gubernur," ujar Tjahjo, Selasa (27/9).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pihaknya baru dapat mengambil langkah yang diperlukan, setelah nantinya gubernur memberi laporan secara lengkap. 

BACA JUGA: Kantor DPRD Dibakar, Mendagri Minta Gubernur Kaji Perda LAD Gowa

"Jadi diklarifikasi dulu oleh gubernur, setelah itu baru diserahkan ke Kemendagri," ujar Tjahjo. 

Tjahjo mengutarakan pendapatnya, menyikapi aksi unjukrasa yang berakhir pada pembakaran Gedung DPRD Gowa, Senin (26/9) kemarin. 

Massa menuntut agar DPRD membatalkan Perda LAD, karena menilai penetapan bupati sebagai kepala lembaga adat menyalahi aturan. Apalagi masih terdapat keluarga kerajaan Gowa.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes Gandeng Dukun Bersalin untuk Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler