DP Babak Belur Dihakimi Massa, Mbak Fani Agustin Nyaris jadi Korbannya

Selasa, 15 Februari 2022 – 10:02 WIB
DP nyaris tewas dihakimi massa jika polisi tidak segera menangkap dan menyelamatkannya akibat ulahnya ke Mbak Fani Agustin yang bikin geram warga. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DP (25) warga Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (13/2).

DP ditangkap warga saat mencoba menjambret ponsel merek Vivo Y12s milik korban bernama Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

BACA JUGA: Jambret Bercelurit Dikepung Warga, Menegangkan

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan peristiwa itu bermula saat korban seorang diri hendak pulang ke rumahnya.

Tiba-tiba, datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas ponsel yang sedang digenggam Mbak Fani.

BACA JUGA: Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek

"Sempat terjadi tarik menarik dan handphone korban terjatuh, diambil sama pelaku DP," kata Faruk, Selasa (15/2).

Lulusan Akademi Kepolisian 2006 itu mengatakan seusai mengambil ponsel, pelaku sempat mendorong korban pelaku hingga terjatuh.

BACA JUGA: Jambret Pesepeda di Jakarta Ditangkap, Pelaku 8 Orang

Korban yang masih berusaha mempertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak 'jambret'.

Teriakan korban mengundang warga sekitar.

Kedua pria itu sempat panik karena takut amukan banyak orang.

"Satu pelaku ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," kata Faruk.

Pelaku DP diselamatkan dari amukan warga seusai polisi membawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

"Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu.

BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman kurungan penjara selama lima tahun," kata Faruk. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler