Pasutri Jambret Anting Bocah 8 Tahun, Daun Telinga Korban Sampai Robek

Selasa, 07 Desember 2021 – 22:21 WIB
Foto efek negatif korban jambret anting anak yang masih berusia 8 tahun ketika menunjukkan perban bekas luka sobek di daun telinga kiri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri bersama seorang rekan pria mereka ditangkap usai menjambret anting seorang anak berusia 8 tahun di pinggir jalan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Ketiga pelaku sudah ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Alfin Yulizun tak Berkutik saat Dijemput Polsi, Ini Kasusnya

Tiga terduga penjambret anting yang berasal dari Kota Mataram ini masing-masing berinisial MAF, 44, dan istrinya TR, 40, dan rekannya SM, 42.

Ketiganya ditangkap tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polsek Gerung, Senin (6/12).

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi

Mereka bertiga ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan. Barang bukti berupa kendaraan milik mereka yang digunakan saat beraksi beserta anting korban telah diamankan.

"Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatanya," ujar dia.

BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat

Modus aksi mereka dilakukan dengan bujuk rayu, tetapi ketika ada saksi yang melihat, mereka bergegas menarik anting sebelah kiri korban dan kabur.

"Aksi mereka itu mengakibatkan daun telinga korban mengalami luka robek," ucapnya.

Hari mengatakan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pekerja sosial.

"Sudah ada pendampingan peksos untuk pemulihan psikologis korban," kata dia.

Kini penanganan ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Lombok Barat.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler