jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri bersama seorang rekan pria mereka ditangkap usai menjambret anting seorang anak berusia 8 tahun di pinggir jalan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Ketiga pelaku sudah ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Alfin Yulizun tak Berkutik saat Dijemput Polsi, Ini Kasusnya
Tiga terduga penjambret anting yang berasal dari Kota Mataram ini masing-masing berinisial MAF, 44, dan istrinya TR, 40, dan rekannya SM, 42.
Ketiganya ditangkap tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polsek Gerung, Senin (6/12).
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi
Mereka bertiga ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan. Barang bukti berupa kendaraan milik mereka yang digunakan saat beraksi beserta anting korban telah diamankan.
"Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatanya," ujar dia.
BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat
Modus aksi mereka dilakukan dengan bujuk rayu, tetapi ketika ada saksi yang melihat, mereka bergegas menarik anting sebelah kiri korban dan kabur.
"Aksi mereka itu mengakibatkan daun telinga korban mengalami luka robek," ucapnya.
Hari mengatakan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pekerja sosial.
"Sudah ada pendampingan peksos untuk pemulihan psikologis korban," kata dia.
Kini penanganan ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Lombok Barat.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi