jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menilai program rumah DP nol rupiah belum dikaji secara matang. Ini terlihat dari belum adanya peraturan daerah dan peraturan gubernur yang jadi payung hukumnya.
“Idealnya sebelum program ini dilaksanakan perlu dibuat aturan hukum terlebih dahulu. Misalnya yang menyangkut mekanisme dan prosedur pembangunan, skema pembayaran, maupun pembiayaannya yang berasal dari APBD DKI Jakarta,” jelas Rio dalam keterangan yang diterima JPNN, Sabtu (20/1).
BACA JUGA: Insyaallah Kang Hasan akan Membawa Rakyat Jabar Makin Mapan
Terlebih, lanjutnya, saat ini ada regulasi terkait kredit properti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (peraturan).
Tidak hanya aturan, Dwi Rio juga menyoroti salah satu persyaratan dari program ini, yakni hanya warga Jakarta yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta. Menurut Rio, ketentuan tersebut tidak berazas keadilan.
BACA JUGA: Ngotot! PDIP: Jokowi Tak Pernah Berjanji Legalkan Becak
Dia mengingatkan, upah minimum regional (UMR) untuk DKI Jakarta hanya sebesar Rp 3,6 juta per bulan. Sementara, cicilan rumah DP nol persen tipe 21 diperkirakan berkisar antara Rp 2,1 juta-Rp 2,6.
Sedangkan untuk rusunami tipe 36 yang dilepas dengan harga Rp 320 juta, cicilan dengan tenor 15 tahun menjadi Rp 3,64 juta.
BACA JUGA: Pakar: DP Nol Rupiah Anies Tetap Memberatkan Rakyat Kecil
“Rasanya mustahil, meski dengan DP nol rupiah, orang berpenghasilan UMR Rp 3,6 juta per bulan mampu untuk membeli rusun tersebut,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Dia pun memastikan bahwa program ini tidak dapat dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tidak hanya itu, hal lain yang harus dipikirkan ialah andaikan masyarakat mengalami kegagalan membayar cicilan atau macet, siapakah yang akan menanggung?
Rio pun menuding kebijakan program DP nol rupiah hanya sekedar pencitraan Gubernur Anies Baswedan untuk memenuhi janji politiknya. Pasalnya digulirkan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan.
Dia khawatir pada akhirnya rakyat lagi yang menjadi korban. “Apakah ketika gubernur berganti menjamin tidak akan mengganti kebijakan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti,” tandas Ketua Alumni GMNI Se-Jakarta Raya itu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Rumah DP 0 Rupiah DKI Dianggap Langgar Permendagri
Redaktur & Reporter : Adil