Program Rumah DP 0 Rupiah DKI Dianggap Langgar Permendagri

Sabtu, 20 Januari 2018 – 06:32 WIB
Ilustrasi perumahan yang sedang dibangun. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai program Rumah DP 0 Rupiah yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa Pras itu meminta Anies untuk melihat semua regulasi sebelum membuat program.

BACA JUGA: DP Nol Rupiah Anies Vs Sejuta Rumah Jokowi, Lebih Oke Mana?

"Gubernur mungkin perlu buka aturan lagi. Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya," kata Pras saat dihubungi.

Pras melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan adalah Pemprov DKI menanggung beban bunga kredit DP Rumah 0 Rupiah sekitar lima persen selama 20 tahun ke depan.

BACA JUGA: Pentolan NasDem DKI: Mungkin Gubernur Ini Tertekan

Menurut politikus PDIP ini, kepala daerah tidak diperbolehkan membuat program yang memberatkan APDB sampai 20 tahun ke depan.

"Itu melanggar Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni Pasal 54A ayat (6). Permendagri itu memang menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," tegasnya.

BACA JUGA: Baru Meletakan Batu Pertama, Anies Sudah Klaim Tepati Janji

Pras menegaskan, kepala daerah tidak boleh membuat program yang pembiayaannya sampai 20 tahun.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan down payment (DP) dan bunga kredit lima persen atas program Rumah DP 0 rupiah ditanggung oleh Pemprov DKI.

Penghuni, kata Anies, tinggal membayar kredit selama 15 sampai 20 tahun ke depan.

Tidak (membayar DP dan bunga kredit). Semua ditanggung sama pemerintah," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (19/1).

Skema tersebut akan diatur menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang memang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mengenai bunga kredit lima persen per tahun, kata Anies, tetap akan disubsidi oleh pemerintah selama 20 tahun. Pembiayaan akan diatur oleh Bank DKI. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus NasDem Takut DP Nol Rupiah Timbulkan Masalah Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler