jpnn.com - MATARAM - Bank Indonesia kembali menurunkan ketentuan mengenai rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti serta rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayan kendaraan bermotor.
Nilainya sebesar lima persen. Dari sebelumnya 20 persen turun menjadi 15 persen pada akhir Agustus 2016 lalu.
BACA JUGA: Pedagang Sayur Keliling Bikin Pusing Penjual di Pasar
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB Prijono mengatakan, kebijakan melonggarkan uang muka untuk sektor properti dan uang muka kredit kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya menggerakkan sektor properti dan lainnya.
“Jika sebelumnya itu uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 20 persen, melalui PBI ini diturunkan menjadi 15 persen. Harapannya jika membayar DP lebih rendah, maka yang membeli akan lebih banyak dan mengangkat sektor ikutan lainnya,” kata Prijono kepada Radar Lombok di Mataram, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Penjualan Produk Pertanian dan Perikanan Tembus Rp 83 Miliar
Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan LTV dan FTV yang dilakukan melalui penerbitan aturan baru yakni PBI nomor 18/16/PBI/2016 ter tanggal 26 Agustus 2016 yang mulai berlaku efektif 29 Agustus 2016.
Menurut Prijono, meski perbankan dimudahkan dalam DP KPR dan uang muka kredit kendaraan bermotor, BI tetap menerapkan syarat dan ketentuan. Lembaga perbankan umum , baik konvensional maupun syariah, non perfoming loan) atau kredit bermasalahnya di bawah angka lima persen.
BACA JUGA: Istimewa, Jumlah Usaha Naik 57 Persen
Selain itu, dalam realisasi penurunan ketentuan uang muka dari 20 persen menjadi 15 persen, BI Perwakilan NTB akan tetap memantau dan mengawal di lapangan. (luk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkut BBM ke Papua, Pertamina Siapkan Pesawat Khusus
Redaktur : Tim Redaksi