jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar, meminta Ketua DPC Ikadin Jakarta Utara periode 2024–2029, Marta Sari Tarigan, bersama jajarannya yang baru dilantik, segera menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan KUHAP.
Adardam menyampaikan permintaan seusai melantik
jajaran pengurus DPC Ikadin Jakut di Jakut pada Senin malam (10/6). Dia menyebut revisi ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang dibahas di DPR itu mengancam advokat.
BACA JUGA: Women Lawyer Ikadin Gelar Baksos Untuk Anak Panti Asuhan
“Dalam draf itu ada perluasan-perluasan upaya paksa yang akan diberikan kepada penyelidik ataupun penyidik,” ujarnya.
Dia menilai perluasan kewenangan upaya paksa tersebut di antaranya mengancam hak imunitas advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu contohnya tentang penyadapan.
BACA JUGA: PUSAKA Sebut Kewenangan Tambahan dalam RUU Polri Perlu Diimbangi Pengawasan Ketat
“Secara eksplisit, Pasal 19 Ayat (2) UU Advokat telah menyatakan dan menjamin, advokat dalam menjalankan profesinya bebas dari penyadapan. Itu clear,” katanya.
Namun, ketentuan tersebut masih menjadi perdebatan karena ketika ada advokat yang ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni dalam hal perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
BACA JUGA: Prodewa dan BEM UI Ajak Masyarakat Tolak RUU Polri, Ini Alasannya
“Aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hakim masih mengganggap imunitas advokat itu sesuatu yang abstrak. Sesuatu yang ada dalam angan-angan,” ujarnya.
Mereka menilai bahwa imunitas advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak diatur secara lebih rinci dalam UU, termasuk dalam UU Advokat soal perbuatan atau perilaku advokat yang dilindungi imunitas.
“Nanti Ketua DPC Ikadin Jakut kalau bisa diadakan diskusi ilmiah tentang mencari bentuk perbuatan dan perilaku advokat yang dilindungi imunitas dalam menjalankan profesi,” kata
Selain RUU Polri, Adardam juga meminta jajaran DPC Ikadin Jakut mengkaji soal revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Revisi kedua UU tersebut harus disikapi demi menjadikan advokat sebagai profesi yang bermartabat dan berintegritas.
”Kita harus mengawali perjuangan kita dari dalam. Memperjuangkan hak-hak kita sebagai advokat dan membangun jati diri kita sebagai advokat yang bermoral dan berintegritas. Selamat bertugas Bu Marta dan jajarannya,” kata dia.
Terkait arahan itu, Marta menyatakan, bersama jajarannya siap melaksanakan. Pihaknya akan langsung tancap gas untuk menyikapi revisi UU Polri dan KUHAP tersebut serta melaksanakan berbagai agenda penting lainnya.
“Yang pasti dalam waktu dekat kita akan melakukan PKPA, seminar-seminar, dan tadi saya diminta Ketum DPP Ikadin segera melakukan FGD,” ujarnya.
Marta menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk menggelar FGD tentang revisi UU Polri dan KUHAP guna menentukan sikap dan memberi masukan kepada DPR dan pemerintah.
“Setidaknya yang tadinya Ikadin Jakarta Utara yang tidak pernah terdengar, sekarang kita tunjukkan Ikadin Jakarta Utara sudah ada,” tandasnya.
Sementara itu, Dewan Penasihat DPC Ikadin Jakut Dhaniswara Harjono menyampaikan akan memberikan banyak masukan bagi jajaran pengurus DPC Ikadin Jakut untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air.
“Kita saat ini memang agak perihatin dengan kondisi hukum di Tanah Air. Yang terjadi sekarang krisis hukum. Hukum dipermainkan kiri kanan karena UU tumpang tindih,” kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Bamukmin Sebut KUHAP APA Bernasib Sama Seperti Roy Suryo, Alamak!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan