DPC Peradi Jakbar Berusaha Cetak Advokat Profesional

Senin, 20 September 2021 – 18:05 WIB
DPC Peradi Jakbar menggelar pelatihan advokat. Foto: Dok. Humas Peradi

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat berusaha mencetak advokat profesional dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Salah satu caranya dengan melibatkan sejumlah sosok ternama di bidang hukum sebagai pengajar dalam PKPA.

BACA JUGA: Rivai Sebut Kepemimpinan Kolektif Bakal Jadi Solusi Efektif Untuk Peradi

"‎Advokat-advokat berkualitas itu pasti lahir dari PKPA yang berkualitas. Maka pengajar-pengajarnya pun top-top,” ujar Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dalam siaran persnya, Senin (20/9)

Asido mengungkapkan, pengajar PKPA tersebut di antaranya Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Hakim Konstitus‎i Suhartoyo, mantan menteri dan penasihat senior KSP Manuel Kaisiepo, Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana, hingga advokat senior Henry Yosodiningrat.

BACA JUGA: Juniver Girsang Bersyukur Peradi Segera Bersatu

“Jadi, pengajar-pengajar PKPA DPC Peradi Jakbar ini luar biasa," katanya.

Menurut Asido, menjaga kualitas advokat menjadi fokus utama Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

BACA JUGA: Vaksin Merdeka Keliling PERADI-SAI dan Polres Jaksel Sasar Kawasan Padat Penduduk

Ini juga demi melindungi masyarakat agar tidak terjadi malpraktik advokat dalam melakukan pembelaan hukum terhadap klien.

Sebab, saat ini banyak yang mengaku-ngaku advokat tetapi tidak profesional dan berkualitas akibat adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Ketentuan ini menyebabkan bermunculan organisasi-organisasi yang dapat melahirkan advokat yang tidak jelas atau tidak profesional.

"PKPA kami ini terjaga. Jadi konsisten harus melahirkan advokat-advokat yang berkualitas sehingga pesertanya terus bertambah," ujarnya.

Menurutnya, soal kualitas advokat ini merupakan suatu keniscayaan karena menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan tugas kepada Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

Sedangkan untuk materi, tentunya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh DPN‎ Peradi. Namun demikian, pada PKPA ini juga ditambah materi kekinian, yakni soal e-court mengingat peradilan sudah berbasis IT atau digital. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler