Rivai Sebut Kepemimpinan Kolektif Bakal Jadi Solusi Efektif Untuk Peradi

Sabtu, 04 September 2021 – 07:01 WIB
Dewan Penasihat Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi Rivai Kusumanegara. Foto: dok. PERADI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasihat Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi Rivai Kusumanegara mendukung uoaya penyatuan wadah para advokat yang selama ini terpecah.

Dia pun mengusulkan agar pimpinan Peradi dijabat secara kolektif. Rivai berpendapat dengan konsep ini maka diharapkan terdapat keterwakilan dari pihak-pihak, atau ketiga kubu yang berselisih.

BACA JUGA: Juniver Girsang Bersyukur Peradi Segera Bersatu

“Untuk membentuk kepengurusan yang baru, mekanismenya melalui musyawarah nasional (munas) bersama,” kata Rivai dalam siaran persnya, Jumat (3/9).

Nantinya, dari hasil munas itu para kandidat yang memperoleh suara terbanyak menjadi ketua umum (ketum), kedua terbanyak sebagai ketua I, ketiga terbanyak sebagai ketua II, dan begitu seterusnya.

BACA JUGA: Peradi Gelar Seminar, Hadirkan Praktisi Hukum dari Amerika Serikat

“Model kepemimpinan kolektif diharapkan akan menjawab konflik selama ini, baik karena kekecewaan terhadap munas maupun perbedaan cara pandang yang sebenarnya dapat diuji dan diputuskan secara kolektif,” kata dia.

Lanjut dia mengatakan,.gagasan tersebut muncul karena upaya penyatuan atas perpecahan berhasil jika memedomani prinsip-prinsip rekonsiliasi serta dengan mengutamakan kepentingan yang lebih besar, dalam hal ini penguatan profesi advokat maupun kepentingan penegakan hukum dan masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA: Peradi Beri Penyuluhan kepada Warga Binaan Lapas Perempuan

Dia menyebut syarat penyatuan dengan melarang pihak-pihak tertentu mencalonkan diri dalam munas bersama dirasa kurang tepat.

Mengingat prinsip rekonsiliasi justru mendorong kebersamaan dan saling berperan untuk memastikan proses rekonsiliasi berjalan sesuai rencana.

Sesuai pendapat Melor dan Bretherton, Rivai mengatakan terdapat tiga prinsip dalam rekonsiliasi, yakni berdamai dengan masa lalu, mengambil tanggung jawab di masa sekarang, serta bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik.

“Saya berpandangan tokoh-tokoh senior harus bertanggung jawab dan ambil bagian dalam rekonsiliasi, bukan justru meninggalkan arena. Apalagi konflik enam tahun ini telah menimbulkan kerenggangan hingga ke daerah dan perlu proses untuk nge-blend kembali,” ujarnya.

Dia khawatir jika larangan mencalonkan diri terjadi di tingkat pusat akan menjadi preseden dalam Musda Bersama dan dapat menimbulkan riak tersendiri di daerah.

Apabila usulan konsep keterwakilan ini bisa diterima tokoh-tokoh senior Peradi, Rivai yakin, riak-riak tersebut dapat dihilangkan dan peluang rekonsiliasi terbuka terhadap organisasi di luar Peradi agar wadah tunggal advokat yang menjadi amanah Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dapat terwujud kembali.

“Wadah tunggal atau single bar organisasi advokat ini sangat penting demi menjamin kualitas, pembinaan, dan pengawasan advokat dalam mewujudkan penegakan hukum yang baik dan melindungi masyarakat pencari keadilan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler