jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Pada angkatan XX ini, diikuti oleh 123 orang peserta secara hybrid.
“Diikuti 75 peserta online, 42 peserta offline, dan 6 yang masih waiting list untuk ikut offline,” kata Fortuna Alvariza, Ketua Panitia PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakbar-Ubhara di Jakarta, Sabtu (10/12).
BACA JUGA: Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan pihaknya tetap menggelar PKPA ini meski Desember identik dengan masa liburan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk mencetak advokat andal, profesional, dan berintegritas.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Pimpin Rombongan Peradi Serahkan Ribuan Bantuan ke Cianjur
“Jujur saja, karut marut dunia advokat saat ini, dengan banyaknya organisai advokat yang sudah enggak jelas namanya, menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat,” ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai UU Advokat, hanya satu atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA dan 7 kewenangan lainnya yang diamanatkan UU kepada Peradi selaku wadah tunggal organiasi advokat.
BACA JUGA: Kepercayaan Calon Advokat kepada Peradi yang Dipimpin Otto Hasibuan Masih Tinggi
“Tentunya kami menyiapkan PKPA yang berkualitas, yang memang diselenggarakan oleh organisasi advokat wadah tunggal. Ini tidak terbantahkan, Peradi di bawah Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat single bar sebagaimana dimaksud UU Advokat. Itu clear and clean,” ujar dia.
Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno menyampaikan Peradi di bawah Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal organiasi advokat yang sah di Indonesia.
“UU Advokat ini masih berlaku, maka sebenarnya yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh sembarang organisasi advokat. Demikian juga kewenangan lainnya, menyelenggaran ujian dan mengangkat advokat,” kata Sutrisno.
Dia menyebutkan sesuai Pasal 4 UU Advokat, karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
“Polisi, institusinya hanya satu Polri. Jaksa, institusinya Kejaksaan Agung, dan hakim yaitu MA. Tentunya UU Advokat masih berlaku maka yang berhak mengangkat advokat adalah Peradi,” ujarnya.
Sementara Prof Juanda yang mewakili Rektor Ubhara menyampaikan para peserta sangat tepat mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang sesuai UU Advokat.
“Sudah tepat sudara-saudara mengikuti PKPA di sini dan insyaallah kualitasnya terjamin. Kami membentuk sebuah sikap yang baik, berintegritas, dan profesional. Ini sangat kami jaga,” katanya.
Kerja sama penyelenggaraan PKPA antara DPC Peradi Jakbar dan Ubhara sudah terjalin cukup lama dan telah menyelenggarakan PKPA hingga 20 kali serta melahirkan sejumlah advokat.
“Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan ditingkatkan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Musisi Â
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan