jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) meningkatkan pengetahuan dan kemampuan hukum advokat dan alumni PKPA-nya hingga masyarakat umum.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan dalam Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat Volume 4, Rabu, (18/12), pihaknya menghadirkan pembicara untuk mengupas “Privasi dan Perlindungan Data [Elektronik] Pribadi di Indonesia”.
BACA JUGA: DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
Adapun yang menjadi pembicara untuk topik ini, adalah Dr. Bambang Pratama.
“Beliau ini adalah lecturer and researcher at Business Law Departemen Binus University,” kata Asido dalam acara yang dihelat secara daring tersebut.
BACA JUGA: PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
Dia menjelaskan ini merupakan implementasi dari Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Peradi sebagai single bar organisasi advokat harus meningkatkan kualitas profesi advokat.
Asido menyampaikan pada volume 1 hingga 3, mengupas tema-tema menarik sesuai kondisi saat itu, yakni “Personal Branding bagi Advokat di Era Digital”, “Advokat Muda Berkarya dan Berjaya di Era Society 5.0”, dan “Strategi Penyelesaian Sengketa Pilkada”.
BACA JUGA: Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
“Ini komitmen DPC Jakarta Barat untuk melaksanakan program level up. Ke depan akan ada tema yang terbaru lagi,” katanya.
Bambang Pratama menjelaskan data pribadi atau privacy adalah hak hukum yang melekat pada subjek hukum yang berangkat dari privacy atau perlindungan atas hak asasi manusia.
“Dengan dia menyandang kualifikasi data, maka menjadi bentuk elektronik dan di situ ada kaitannya pada privacy atau bisa juga sebagai hak kehormatan,” ujarnya.
Dia juga menyampaiakan sejumlah kasus pelanggaran data pribadi yang beberapa kali terjadi di Indonesia, di antaranya kebocoran data e-KTP, film “Soekarno: Indonesia Merdeka”, dan kecelakaan Lamborghini di Surabaya.
Privacy atau data pribadi ini sangat dijaga atau dilindungi dalam sejumlah UU, termasuk UU ITE. Menurut dia, sejumlah contoh pelangaran privacy di luar negeri, misalnya dugaan kasus perselingkuhan pemain bola Ryan Giggs dengan iparnya.
“Dia datang ke pengadilan agar media tidak memberitakan kehidupan pribadinya,” kata dia.
Pengadilan mengabulkan gugatan sehingga media dilarang memberitakan kehidupan pribadinya, selain profesionalnya sebagai pesepak bola profesional.
“Ini adalah right to be forgotten, hak untuk dilupakan. Jadi di Indonesia diatur,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan right to be forgotten ini awalnya muncul di Amerika Serikat (AS) sekitar tahun 1950-an. Saat itu, muncul film “The Red Kimono” yang menceritkan seorang pekerja seks komersial terpaksa membunuh klienya.
Kejadian itu kemudian diangkat ke layar lebar. Pekerja seks komersial tersebut merasa keberatan karena tidak ingin mengingat-ingat soal kejadian tersebut. Dia menggugat di pengadilan.
“Pengadilan mengabulkan dan film 'The Red Kimono' ini ditarik dari peredarannya,” ujar Bambang. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan