Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.

Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB
DPN Peradi menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi.

Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas ‎Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, (28/11).

BACA JUGA: 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan

Dia menyampaikan bahwa puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK.‎

“Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” ujar dia.

BACA JUGA: Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat

Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.

Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan delapan kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan ‎Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat.

BACA JUGA: Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas

Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.

“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” ujar dia.

Sayangnya, UU Advokat dan puluhan putusan MK itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penegak hukum lain. ‎Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK MA Nomor73/KMA/HK.01/IX/2015.

SK MA yang lebih rendah dari UU Advokat membuat OA di luar Peradi menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat yang sejatinya ini hanya kewenangan Peradi.

“Ada hampir 100 organisasi yang sekarang melakukan pengangkatan advokat. Mereka diangkat dengan prosedur dan institusi yang tidak benar,” katanya.

Dia menjelaskan saat ini DPN Peradi mempunyai anggota ‎nyaris mencapai 70 ribu advokat, tepatnya 61.731, 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tersebar di 34 provinsi di Indonesia, Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan berbagai organ lainnya sesuai UU Advokat.‎

Kini, Peradi bermarkas di Peradi Tower yang terdiri tujuh lantai. Gedung hasil dari iuaran anggota ini mulai ditempati pada 19 Januari 2024.

“Ini dibeli tunai dari dana iuran anggota yang kami kelola dengan baik,” ujarnya.

Dekan FH UBH, Sanidjar Pebrihariati R menyampaikan, kuliah kerja lapangan di DPN Peradi ini diikuti 25 orang mahasiswa Hukum Tata Negara FB UBH, terdiri 11 mahasiswa dan 14 mahasiswi.

Pemilihan Peradi sebagai tempat kuliah lapangan ini karena Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan ini merupakan single bar sesuai amanat UU Advokat. Ini juga agar mereka yang ingin menjadi advokat tidak salah pilih.

“Ya (agar tidak salah pilih) karena memang dari awal kan Peradi Prof Otto sebagai single bar,” kata dia.

Kuliah kerja lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat DPN Peradi, yakni Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Prokoler, R. Riri Purbasari Dewi; serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler