DPD Adukan Korupsi di Daerah ke KPK

Kasus di Jembrana, Sumbawa Barat, Jatim, Jateng, NTT, Bali

Selasa, 30 Juni 2009 – 18:34 WIB

JAKARTA -- Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD) menyerahkan tujuh indikasi tindak pidana korupsi di daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pengaduan ke KPK sekaligus menagih kelanjutan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah-daerah yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPK.

“Hari ini DPD kembali menyerahkan tujuh indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah dan menagih tindak lanjut dari pengaduan DPD pada KPK sebelumnya," kata Ketua Tim Tastipikor DPD, Marwan Batubara, usai diterima keempat pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6)

BACA JUGA: Avia Star Masih Menghilang

Pimpinan KPK yang menerima delegasi DPD masing-masing Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, serta Muhammad Jasin sebagai Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPK.

Ketujuh indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan ke KPK, pertama indikasi tindak pidana korupsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang melibatkan Kontraktor Production Sharing (KPS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara US$ 27 juta serta gratifikasi dan/atau penyuapan Rp 2,6 miliar yang melibatkan Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim setelah menunjuk PT Citicon Adhi Perkasa sebagai developer pembangunan pasar modern Bangka Trade Center (BTC) tahun 2007.

Kedua indikasi tindak pidana korupsi privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berupa pembelian kembali (buy back) saham oleh PT JICT oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dari Hutchinson Port Holding (HPH) Hong Kong, serta bantuan technical know-how dari konsultan Seaport Management BV untuk meningkatkan kemampuan PT JICT yang merugikan negara US$95,8 juta
Ketiga, indikasi tindak pidana korupsi penggelembungan atau mark-up nilai tanah untuk lahan uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem di Kecicang, Bebandem, tahun 2003 bernilai Rp1.323 miliar serta mark-up dana pengadaan mesin pengolahan sampah organik (kompos) di Dusun Peh, Negara, Jembrana, oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana bekerjasama dengan Yuasa Sangyo Co Ltd (Jepang) yang menyeret Bupati Jembrana I Gde Winasa bernilai Rp 2.029 miliar yang merugikan negara Rp1 miliar.

Keempat, indikasi tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sumbawa Barat untuk Paket II (Taliwang-Fajar) , IV (Komplek Kemutar Telu Centre atau KTC), dan V (Taliwang-Batu Bele) dengan alokasi pagu/plafon dana Rp15.137 miliar berupa kelebihan pembayaran, kekurangan pekerjaan, dan tidak sesuai spesifikasi yang merugikan negara Rp 1.332 miliar.

Kelima, Tim Tastipikor DPD juga mendesak KPK melakukan penyelidikan dana alokasi khusus Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tahun 2008 bernilai Rp7 milir yang ditransfer dari pusat ke beberapa daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bali

BACA JUGA: Nanan Sukarna Gantikan Abubakar Nataprawira

Dan keenam, indikasi tindak pidana korupsi biaya listrik dan steam yang diminta kembali Pemerintah sejak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) bekerjasama dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang berpotensi merugikan negara US$210 juta.

Ketujuh, DPD juga meminta KPK mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter tahun 1998 di Indonesia
Bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank

BACA JUGA: APTI Tolak RUU PDRD

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan BLBI oleh ke-48 bank menyimpulkan terjadi penyimpangan Rp 138 triliun.

Selain itu, KPK diminta mengusut tuntas kasus aliran dana BI ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 dan aparat penegak hukumSiapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diajukan ke pengadilan, apalagi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh Dewan Gubernur BI tahun 2003 Rp 100 miliar mengindikasikan tindakan pidana korupsi(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah AS, Jerman juga Hapus Utang RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler