jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengajukan hak bertanya anggota DPD RI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap bahan bakar minyak (BBM) dan energi dalam negeri.
Hak bertanya itu menurut inisiatornya AM Fatwa, ditandatangani oleh 53 anggota DPD.
BACA JUGA: Kemenpan-RB tak Anggarkan Biaya Pengangkatan Honorer K2
"Secara resmi, pada 28 Januari 2015 lalu, DPD RI telah menyampaikan surat hak bertanya kepada Presiden RI mengenai kebijakan pemerintah terhadap BBM dan energi," kata AM Fatwa, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut senator asal DKI Jakarta ini, hak bertanya DPD kepada Presiden RI merupakan yang paling mendasar dan bisa dilakukan sewaktu-waktu sepanjang masalahnya dinilai strategis dan berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak.
BACA JUGA: Luhut dan Rini Cuek Dituding jadi Trio Macan Istana
"Pemerintah sudah menaikkan harga BBM dan kembali menurunkannya, tapi harga bahan pokok tetap tak terkendali sehingga rakyat yang jadi korban," ujar AM Fatwa.
Untuk mendengar jawaban Presiden RI nantinya, DPD lanjut Fatwa, mengusulkan agar dilangsungkan pada 18 Februari 2015, di hadapan Sidang Paripurna ke-9 DPD RI," jelasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: BW Dianggap Negarawan, BG Pelawan Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 7 Poin Revisi UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi