DPD Akan Tuntut Menbudpar

Kasus Perusakan Situs Majapahit

Selasa, 27 Januari 2009 – 19:08 WIB

JAKARTA - Anggota-anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan akan menuntut Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar) Jero Wacik karena telah melakukan tindak pidana yang merusak situs Majapahit di Kabupaten Mojokerto, Jawa TimurPerusak situs sejarah atau kawasan cagar budaya seperti peninggalan Majapahit bisa dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam berbagai undang-undang

BACA JUGA: Pusat Tuding DKI Lamban Atasi Banjir



Rencana tersebut mengemuka usai mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) PAH III DPD di lantai 2 Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1)


Tindakan tersebut merusak situs Majapahit

BACA JUGA: KLH Keluhkan Minimnya Anggaran

Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku perusakan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU 24/1992 tentang Penataan Ruang, UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam UU 23/1997, UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta berbagai peraturan pelaksanaannya. 

“Menbudpar bisa dituntut
Karenanya, PAH III akan menuntut pidana, yang penting hukumannya, walaupun hanya dituntut ganti rugi Rp1,” ujar Rusli Rachman (anggota DPD asal Bangka Belitung)

BACA JUGA: KPK Segera Panggil Para Gubernur



Hal senada disampaikan Ali Warsito (DI Yogyakarta), Sudharto (Jawa Tengah), Mohammad Surya (Jawa Barat), BRA Mooryati Soedibyo (DKI Jakarta), Nani Tuloli (Gorontalo), dan Faisal Mahmud (Sulawesi Tengah) selaku Ketua PAH III DPD.
 
Ketentuan pidana UU 5/1992 Pasal 26 menyebutkan barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.
 
Sudharto menambahkan, yang penting efek jeranyaSaya sangat mendukung, PAH III harus melaporkan Menbudpar karena telah melakukan tindak pidana“Betapa pun tidak bisa kembali 100%, harga yang diakibatkan kerusakan tersebut sungguh luar biasaRehabilitasi tetap harus dikawal atau dikontrol.”
 
Menurutnya, perusakan situs Majapahit tidak hanya menyangkut pencitraan Indonesia melainkan kelanjutan warisan nenek moyang seperti benda cagar budaya yang keberadaannya tidak tergantikan uang yang diperoleh dari kegiatan pariwisata“Jangan visinya sekadar mendatangkan uang (wisata).”
 
Surya yang memprihatinkan perusakan tersebut juga mendukung pemidanaan Menbudpar“Kami, lewat kelembagaan ini, akan meluruskan ini demi menyelamatkan warisan-warisan masa lalu.”
 
Seperti Sudharto yang mengatakan benda cagar budaya tidak terganti uang, ia juga menyatakan, “Sekarang kebudayaan sudah keluar dari koridornya, yang menjadi komoditas untuk mencari uang.”
 
Mooryati mendesak agar prosedur pelestarian warisan-warisan masa lalu yang bersifat tangible atau intangible tidak justru semakin merusaknyaApalagi, pengaruh Majapahit hingga ke luar Nusantara seperti Thailand dan Myanmar“Peninggalan Majapahit yang tangible atau intangible merupakan aset yang sangat bernilai untuk dilestarikanPerusakan ini tidak bisa dibiarkan.”
 
Selain meragukan pemulihan atau rehabilitasi karena terlanjur hancur-hancuran, anggota-anggota PAH III DPD juga meminta Pemerintah mengantisipasi masalah sosial setelah larangan diberlakukan kepada masyarakat sekitar situs Majapahit sekaligus menghentikan kegiatan yang semakin merusak situs(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 56 Klub Marching Band Bersaing Rebut Piala Presiden/Wapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler