KPK Segera Panggil Para Gubernur

Desak Jatah Upah Pungut Dikembalikan

Selasa, 27 Januari 2009 – 18:12 WIB

JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut pajak daerahBuktinya, meski kasus tersebut terjadi di seluruh daerah, namun saat ini KPK baru menelusuri kasus itu di Provinsi DKI Jakarta

BACA JUGA: 56 Klub Marching Band Bersaing Rebut Piala Presiden/Wapres

Terhadap daerah lain, KPK baru sebatas menyampaikan himbauan agar uang hasil pengutan yang diterima pihak yang tak punya hak, segera dikembalikan ke kas negara


DKI Jakarta diusut, dengan harapan daerah lain takut dan buru-buru mengembalikan jatah upah pungut yang melanggar aturan

BACA JUGA: Dana Penanggulangan Banjir Turun Rp 64 M

Namun, Wakil Ketua KPK Bidang Reformasi Birokrasi Haryono Umar membantah bila dikatakan KPK telah bertindak diskriminatif.
 
"Prinsipnya sama untuk semua daerah, bahwa upah pungut itu melanggar aturan," ucap Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Selasa (27/1)
Saat ditanya bagaimana bentuk tindakan yang akan dilakukan KPK terhadap daerah selain DKI Jakarta, dia menjelaskan, tahap awal pihaknya akan meminta penjelasan dari seluruh gubernur mengenai persoalan tersebut.
 
Haryono mengatakan, KPK juga mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Mendagri Mardiyanto, untuk segera mencabut Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah

BACA JUGA: JK: Memilih Pemimpin seperti Memilih Istri

"Sambil berjalan, dalam waktu dekat ini kita akan mengundang seluruh gubernur," ucap Haryono.
 
Dalam pertemuan itu nantinya setiap gubernur harus menjelaskan sejauh mana Permendagri No.35 Tahun 2002 itu diterapkan di daerahnya"Termasuk harus menjelaskan pihak-pihak mana saja yang ikut menerima upah pungut dan berapa besarnyaSekaligus, sejauh mana upaya pengembalian dari pihak-pihak yang
telah menerima bagian upah pungut itu," terangnya.
 
Diundangnya para gubernur itu sekaligus sebagai tindak lanjut dari himbauan yang telah disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar agar seluruh uang upah pungut yang melanggar aturan segera dikembalikan ke kas negaraHimbauan ini berlaku untuk seluruh daerah, tidak hanya untuk DKI Jakarta.
 
Bagaimana dengan tingkat kabupaten/kota? Haryono menjawab, hal itu nantinya akan diketahui berdasar penjelasan dari masing-masing gubernurKetika ditanya apakah kalau ada indikasi korupsi KPK akan langsung melakukan penindakan, dia menjawab semua tergantung ada tidaknya bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsiYang pasti, katanya, KPK tidak akan mendiamkan persoalan ini karena menyangkut uang negara yang jumlahnya tidak sedikit.
 
Seperti diberitakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah DKI Jakarta Tahun 2005 sampai 2007KPK menyatakan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang dijadikan dasar pembagian upah pungut, bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak DaerahMenurut PP Nomor 65 Tahun 2001, kewenangan penerimaan upah pungut hanya dibatasi pada pihak tertentu sajaSedangkan pada Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002, kewenangan penerima upah pungut malah diperluas, antara lain DPRDUntuk DKI Jakarta, anggota DPRD-nya mendapat bagian Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.
 
Untuk kasus DKI Jakarta, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan hingga saat ini KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keteranganApabila ditemukan indikasi korupsi dalam penyelidikan ini, maka Anatsari menyatakan, "Kami tidak akan ragu-ragu untuk menaikkan statusnya ke penindakan."
 
Haryono mengatakan, kalau di tingkat daerah pembagian upah pungut dituangkan dalam bentuk Paraturan Daerah (Perda) maka Perda yang mengacu pada Permendagri kontroversial itu harus dicabutBegitu pun kalau aturan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), sebagaimana yang terjadi di DKI JakartaMenurut Haryono, pihak Depdagri sendiri mengaku telah mencabut aturan tersebut pada awal Januari ini(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Usul PBB Direkstrukturisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler