DPD Anggap MK Mirip PTUN

Jumat, 12 September 2014 – 17:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) ibarat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, MK diam saja ketika putusannya terkait kewenangan DPD diabaikan DPR.

"Bagi saya, MK itu mirip PTUN. Tidak ada sanksinya kalau putusan MK tidak dilaksanakan pihak terkait," kata Sudirta dalam diskusi di pressroom DPD, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/9).

BACA JUGA: Anggap DPD Periode Kedua Berhasil Angkat Peran dan Wibawa Kelembagaan

Padahal, lanjut Sudirta, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi di saat putusan tersebut tidak bisa dieksekusi sebagaimana diperlihatkan DPR terkait hasil uji materi atas UU MD3, majelis hakim MK diam saja.

"Mestinya, MK membuat hukum acara tersendiri, sehingga putusan yang dibuat MK bisa dieksekusi dan bagi yang menghalang-halangi eksekusi putusan MK ada sanksi hukumnya,” cetus senator asal Provinsi Bali itu.

BACA JUGA: Kemungkinan Pengesahan RUU Pilkada Divoting

Secara kelembagaan, ujar Sudirta, DPD tidak akan melakukan perlawanan terhadap DPR. Sebab, DPD hanya akan terus-menerus melobi DPR.

"DPD tidak akan lawan DPR. Paling hanya lobi. Percuma juga melawan. Presiden SBY saja yang telah meminta DPR agar melaksanakan putusan MK, tidak dihiraukan. Apalagi DPD," tegasnya.

BACA JUGA: Gerindra Tak Bakal Rugi Ditinggal Ahok

Cara lain, lanjutnya, DPD harus bersabar menunggu rakyat marah kepada DPR. Menurut Sudirta, hal itu tinggal menunggu waktu saja.

"Kalau kemarahan rakyat sudah memuncak nantinya, rakyat akan menjungkir-balikan semua status quo yang di pelihara DPR,” ujarnya. "Begitu situasi matang, DPR pasti direposisi oleh pemilik kedaulatan negara ini, yaitu rakyat," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arah Koalisi PPP Hanya Bisa Diubah di Muktamar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler