JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menilai pemilihan dan pelantikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) cacat hukumPasalnya, rapat paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan MPR periode 2009-2014 tidak dhadiri oleh Wakil Ketua MPR sementara dari unsur DPD, Irman Gusman.
"Pemilihan dan pelantikan ketua dan para Wakil Ketua MPR cacat hukum karena tidak dihadiri oleh Wakil Ketua MPR sementara Irman Gusman yang berasal dari kelompok DPD
BACA JUGA: Trio Sumatra Pimpin Lembaga Tinggi Negara
Karena itu, dalam waktu dekat DPD akan mencoba mendalami kejadian ini untuk dipersoalkan secara hukum," tegas La Ode Ida, usai mendampingi Ketua DPD Irman Gusman memimpin Rapat Paripurna DPD, di komplek parlemen Senayan Jakarta Sabtu (3/10).Sementara soal duduknya Ahmad Farhan Hamid dari unsur DPD yang juga dilantik jadi Wakil Ketua MPR, La Ode Ida menegaskan bahwa hal tersebut tidak memenuhi prosedur internal pemilihan Pimpinan MPR yang berlaku di internal DPD
BACA JUGA: Tanpa Irman, Marzuki Gelar Paripurna MPR
Kecuali Farhan Hamid," urainya.Sebelumnya, La Ode menegaskan bahwa DPD mempersoalkan komposisi pimpinan MPR, khususnya dalam hal jaah kursi pimpinan dari unsur DPD
BACA JUGA: DPD Tunda Kehadiran di Rapat Paripurna MPR
Namun ternyata DPR memilih formulasi 4;1, dengan hanya menyisakan satu kursi untuk DPD di jajaran pimpinan MPR.Karenanya, secara aklamasi MPR memilih lima nama sebagai ketua dan wakil ketua MPRKetua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP, Taufiq Kiemas terpilih sebagai ketua dengan didampingi empat wakil ketua, yakni Melani L Suharly dari Fraksi Partai Demokrat, Hajriyanto Y Tohari dari Golkar, Lukman Hakim Saefuddin dari PPP, dan Ahmad Farhan Hamid sebagai wakil dari unsur DPD (fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Merasa Diserang Isu Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi