DPD Beri Nilai A- Sektor Maritim

Selasa, 23 Desember 2014 – 09:26 WIB
DPD Beri Nilai A- Sektor Maritim. Ketua DPD, Irman Gusman. Foto JPNN.com

JAKARTA - Pemerintahan baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla baru bekerja sekitar dua bulan. Namun, dengan masa kerja yang masih singkat itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki harapan besar pemerintahan kali ini bisa menciptakan kesejahteraan rakyat yang lebih baik daripada era sebelumnya.
   
Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan, dari sisi pemerintahan, DPD menilai proses pemerintahan baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah berjalan pada jalur yang baik. DPD memberikan nilai A- (A minus) atau 80 dari nilai maksimal 100 bagi presiden ke-7 RI tersebut.

"Mungkin ini belum 100 hari. Tapi, secara makro, pemerintahan ini berlangsung dengan baik," ujar Irman dalam keterangan pers bertema Menutup Tahun Politik Mengawal Konsolidasi Nasional di ruang pimpinan DPD RI, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/12).
   
Dia menilai, pemerintahan baru di bawah pimpinan Jokowi-JK menawarkan perubahan yang cukup mendasar dalam pembangunan bangsa. Di antaranya, pengelolaan ekonomi dan sumber daya wilayah berbasis kemaritiman untuk menekan kesenjangan antarwilayah, serta memanfaatkan sumber daya kelautan secara maksimal. "DPD akan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah baru sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan cita-cita bernegara dan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih," ujar senator kelahiran Sumatera Barat tersebut."
   
Poin yang ditegaskan Irman itu terkait keberhasilan DPD melakukan perubahan tafsir konstitusi terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU). "DPD sudah memasuki tahap reposisi baru dengan mulai diakui, diakomodasi, dan dikembalikan pada kedudukan sesuai yang diamanatkan konstitusi," ujarnya.
   
Melalui putusan MK, DPD memiliki hak untuk ikut membahas undang-undang terkait daerah bersama DPR. Irman menyatakan, dalam posisi itu, kelembagaan DPD semestinya sudah menemukan bentuk, apalagi DPD sudah memasuki perjalanan menuju periode ketiga. "Namun, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sebagai pengganti sebelumnya ternyata tidak mencermati perubahan mendasar yang sedang terjadi," katanya.
   
Irman mengatakan, DPR selaku pembuat UU belum melaksanakan putusan Nomor 92/PUU-X/2012 terkait hak DPD ikut terlibat dalam membahas UU. Posisi itu membuat DPD kecewa. Namun, Irman meyakini, cepat atau lambat, DPR harus mengakomodasi putusan tersebut dalam mekanisme teknis UU MD3. "Kita yakin tidak ada yang bisa membendung arus perubahan yang sedang terjadi," ujar ketua DPD dua periode berturut-turut itu. (bay/c17)

BACA JUGA: Hamdan Tolak Ikut Fit and Proper Test

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghematan, Acara di Kantor Wapres Disuguhi Gethuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler