DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945

Kamis, 16 September 2021 – 18:18 WIB
Anggota DPD M. Syukur. Foto: Tangkapan layar Zoom pada Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Syukur mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 bukan hanya berisi tentang penguatan lembaga DPD, tetapi juga mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan pencalonan presiden dari jalur perseorangan. 

“Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi, kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Syukur dalam Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR, Kamis (16/9) di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945, Ahmad Doli Kurnia Membeber Ada 3 Kelompok

Dia menambahkan amendemen nanti juga akan menyoroti persoalan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Syukur menilai presidential threshold selama ini membatasi kemunculan seorang yang memiliki kemampuan memimpin negara. 

“Kalau bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi partai politik saja? Kenapa ada ambang batas? Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” ucap senator yang mewakili Provinsi Jambi itu.

BACA JUGA: Djarot PDIP Blak-blakan soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden & Amendemen UUD

Pandangan itu mendapat dukungan dari anggotan DPD RI dari Bengkulu Ahmad Kanedi.

Dia mengungkapkan calon presiden perseorangan merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang perlu diwujudkan.

BACA JUGA: Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur

"Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan?” katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPD RI asal Sumatera Barat Alirman Sori mengaku lembaganya ingin membongkar ketidakadilan melalui amendemen UUD 1945.

Ketidakadilan itu, lanjut Alirman, bisa dibongkar melalui penghapusan presidential threshold yang juga akan dikaji dalam amendemen UUD 1945.

“Jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai kelompok tertentu. Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD," pungkasnya. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler