DPD Butuh Konstitusi untuk Perjuangkan Kepentingan Daerah

Senin, 09 Oktober 2017 – 19:43 WIB
FGD bekerja sama dengan Research Center Media Group bertema Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI Dalam Pembangunan Daerah di Kebon Jeruk, Senin (9/10). Foto: DPD

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah.

Untuk itu, diperlukan konstitusi yang tegas untuk dapat mengakomodasi tugas dan fungsi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

BACA JUGA: Ketua DPD RI: Gebu Minang Bangkitkan Perekonomian Rakyat

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, sejarah menunjukkan daerah memiliki peran penting dalam berdirinya NKRI.

Oleh karena itu, kepentingan daerah harus menjadi prioritas. Melalui DPD RI, kepentingan daerah tersebut diperjuangkan di pusat.

BACA JUGA: Sudah Ada Perpres, Konsil Keperawatan Harus Segera Dibentuk

Namun, untuk dapat memperjuangkan kepentingan daerah secara optimal, DPD RI harus didukung adanya konstitusi.

Dia menyampaikannya dalam forum group discussion (FGD) bekerja sama dengan Research Center Media Group bertema Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI Dalam Pembangunan Daerah di Kebon Jeruk, Senin (9/10).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPD Singgung Disparitas Pembangunan

“Terkait isu untuk apa peran DPD, lebih dimungkinkan ke depannya sebagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Itu yang paling penting. Kalau memang otonomi daerah sasaran kita, ya. DPD RI dioptimalkan. Kembali lagi apa artinya sebuah lembaga ini hadir tanpa diberikan kewenangan yang memadai,” ucap senator dari Provinsi Maluku ini.

Soal legislasi, Nono mengakui bahwa kewenangan DPD dalam pembahasan RUU atau revisi UU belum maksimal.

Sebab, selama ini pembahasan aturan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sementara, DPD hanya bisa memberikan saran atau masukan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) maupun revisi UU.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan, kendala yang dihadapi ada di pihak eksternal.

DPD RI telah berupaya keras untuk menjaring masukan dari berbagai pihak lalu merampungkannya dan menyerahkan kepada DPR RI.

Namun, masukan DPD RI tidak diperhitungkan.

Di sisi lain, senator dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan, kehadiran DPD RI untuk memperkuat NKRI.

Dirinya berpendapat, untuk memperkuat DPD RI salah satunya adalah adanya undang-undang yang khusus mengatur setiap lembaga legislatif secara khusus.

Menurut dia, saat ini kehadiran DPD RI kurang didukung oleh konstitusi yang mengatur kewenangan DPD RI secara tegas.

“Sejarah kelembagaan konstitusi tidak memberikan DPD RI fungsi legislasi. Kewenangan konstitusional sangat-sangat terbatas. Jalan keluarnya kalau kami berbicara kewenangan konstitusional ya amandemen,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komite I Akhmad Muqowam mengatakan, anggota DPD RI harus berkomitmen dan memprioritaskan kepentingan daerah.

Dirinya menilai DPD RI merupakan wakil daerah. Karena itu, apa yang diperjuangkan harus berasal dari aspirasi daerah.

Terkait kinerja, menurut Ketua Komite II Parlindungan Purba, nama DPD RI di daerah sangat dikenal masyarakat dan stakeholder.

Kinerja anggota DPD RI telah dirasakan oleh daerah. Namun, karena fokus pada perjuangan di daerah, terkadang kinerja tersebut kurang terpublikasikan secara nasional.

Alhasil, kinerja DPD RI di daerah menjadi kurang terlihat di level nasional. Parlindungan menambahkan, DPD  RI telah melakukan pengawasan berbagai UU.

Bahkan, dari pengawasan itulah muncul inisiatif untuk membuat RUU.

"Contohnya, kami lakukan pengawasan atas UU Sampah. Dari hasil pengawasan itu, kami memandang perlu adanya UU baru yang bisa menghasilkan energi baru yaitu RUU Energi Terbarukan," tambahnya.

Ketua Komite III Fahira Idris menambahkan, dalam membangun daerah, tidak hanya infrastruktur tetapi juga manusia.

Komite III yang dipimpinnya turut serta dalam pembangunan daerah. Caranya melalui pembangunan SDM yang mendukung pengembangan infrastruktur di daerah.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Lembaga Pengkajian MPR I Wayan Sudirta menilai daerah dan DPD RI harus diperhatikan.

Pasalnya, keduanya berperan penting dalam persatuan NKRI.

“Otonomi dan DPD diadakan untuk menghindari perpecahan. Jika dua komponen ini dibuat mestinya diberdayakan. Jika tidak, daerah akan teriak. Kita ingat bagaimana Aceh dan Papua teriak. Namun, sejak adanya dua hal ini setidaknya teredam,” ucapnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor DPD di Sulawesi Selatan Sudah Tidak Layak Digunakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler