jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) bagi perawat Indonesia seakan menjadi hujan di tengah kemarau panjang.
Fahira Idris, Ketua Komite III DPD RI, mengatakan, meski telah diundangkan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, hingga pertengahan tahun 2017 lalu tak ada tanda-tanda bakal dibentuk Konsil Keperawatan.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPD Singgung Disparitas Pembangunan
“Padahal Konsil Keperawatan sebagaimana perintah Pasal 63 harus sudah dibentuk selambatnya dua tahun pascaditerbitkannya UU Keperawatan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya.
Jangankan membentuk Konsil Keperawatan, lanjutnya, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembentukan Konsil Keperawatan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 52 ayat (3) saja, pemerintah seolah enggan.
Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Tujuan dibentuk Konsil Keperawatan ini adalah, untuk meningkatkan mutu praktik keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.
BACA JUGA: Kantor DPD di Sulawesi Selatan Sudah Tidak Layak Digunakan
Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan pembinaan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan. Jadi keberadaan Konsil Keperawatan menjadi keharusan dan tidak dapat ditunda.
“Oleh karena itu, meskipun mengalami keterlambatan cukup lama, Komite III DPD RI sangat pengapreasiasi ditekennya Perpres tersebut,” ujar Fahira.
Pertama, sebagai representasi masyarakat dan daerah, Komite III DPD RI yang beberapa tahun lalu menginisiasi RUU Keperawatan, selalu menerima curhatan perawat seluruh Indonesia yang terwadahi dalam PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) perihal kerisauan dan kegelisahan terkait keberadaan Konsil Keperawatan.
BACA JUGA: DPD Cari Solusi Sengketa Antara KAI dan Warga Kebonharjo
Oleh karena itu pembentukan Konsil Keperawatan selalu menjadi fokus perhatian dan desakan Komite III dalam setiap rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan.
Kedua, meski substansi Perpres mengatur KTKI, namun untuk Konsil Keperawatan telah menyesuaikan UU Keperawatan.
Fahira berharap, dalam implementasinya Konsil Keperawatan tetap mengedepankan kemandiran dan proporsionalitas.
Komite III DPD RI juga menekankan masih ada segudang pekerjaan rumah pasca terbitnya Perpres 90/2017 yakni pembentukan Konsil Keperawatan itu sendiri.
“Terbitnya perpres harus segera diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit pemerintah untuk membentuk Konsil Keperawatan antara lain perihal susunan keanggotaan Konsil yang sesuai dengan komposisi sebagaimana ketentuan UU Keperawatan, kesekretariatan konsil sebagai unit pendukung dan pendanaan.”
Selain itu, beberapa peraturan pelaksanaan lainnya dari UU Keperawatan harus segera diterbitkan oleh pemerintah.
Fahira berharap tidak ada lagi keterlambatan atau penundaan pembentukan organ pendukung Konsil Keperawatan maupun peraturan pelaksanaan lainnya dari UU Keperawatan. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Berharap Polandia Tertarik untuk Investasi
Redaktur : Tim Redaksi