Pusat data dan informasi tersebut mengkaji kebijakan yang interface antara kepentingan daerah dan pusat, sekaligus memediasi berbagai kepentingan yang belum mengharmonis.
Keputusan tersebut tertuang dalam Raker DPD dengan daerah-daerah yang berlangsung dari (17-19/12) di The Sultan Hotel, JakartaDibuka Wakil Ketua DPD RI Irman Gusman dengan peserta 101 orang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi/kabupaten/ kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/ kabupaten/ kota, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) provinsi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) provinsi.
Selain itu, Raker DPD-Daerah juga merekomendasikan penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui amandemen kelima UUD 1945 secara komprehensif yang meliputi sistem ketatanegaraan Indonesia dan memperhatikan kepentingan daerah, serta menyosialisasikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada masyarakat dan daerah.
Secara garis besar, law center didirikan untuk mengkaji produk legislasi daerah-daerah, perancangan kebijakan regulatif, politis, dan litigasi, serta salah satu acuan menyiapkan kerangka kerja untuk anggota DPD; membentuk jejaring di daerah-daerah yang bersinergi dengan pola keterwakilan daerah; mendukung fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagai peran konstitusional; mengadvokasi peraturan perundang-undangan yang merugikan daerah; serta mengkaji komprehensif substansi UUD 1945 yang membutuhkan perubahan kembali.
Sementara itu Pusat Pengkaji dan Pengawasan Anggaran Pusat dan Daerah atau budget office bertugas menganalisa kebijakan fiskal yang memperhatikan potensi dan karakteristik daerah; menguatkan mekanisme perencanaan, penganggaran dan pembelanjaan, serta perimbangan keuangan pusat-daerah yang adil; mengawal usulan perencanaan dari daerah ke pusat; mengkaji kesesuaian dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu visi misi kepala daerah/wakil kepala daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan RAPBD.
Selain itu, Pusat Data Kewilayahan atau natural resources center berfungsi menginventarisasi, menyinkronisasi, dan mengevaluasi data sumberdaya alam daerah; menyusun prioritas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah; mengkaji regulasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah yang berdampak mengacu kepada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW); serta mengkaji kompensasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah yang layak. (Fas)
BACA JUGA: Akan Dibangun RS Bertaraf Internasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Dukung Publikasi Anggota Malas
Redaktur : Tim Redaksi