jpnn.com, MEDAN - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Utara melarang warga setempat menggunakan identitas partai belambang mercy ini tanpa mendapatkan izin, menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Hal tersebut sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021.
BACA JUGA: Bang Emrus: Ketum Demokrat Versi KLB Sebaiknya Mundur dari Jabatan Publik
"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Selasa (16/3).
Dia mengatakan bila terjadi pelanggaran, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Ibas Pimpin Fraksi Partai Demokrat Bacakan Ikrar Setia kepada AHY
"Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," kata Herri.
Partai Demokrat Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Demokrat Sumut Tolak KLB Ilegal di Deli Serdang
Sebelumnya, Partai Demokrat Sumut menolak KLB Deli Serdang yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy