DPD Demokrat Jabar Melaporkan Wamendes Budi Arie Setiadi ke Polda, Ini Alasannya

Jumat, 30 Juli 2021 – 19:54 WIB
Tanda terima laporan DPD Partai Demokrat di Mapolda Jawa Barat atas perbuatan menyebarkan kebohongan yang dinilai dilakukan oleh Wamendes Budi Arie Setiadi, Jumat (30/7/2021) Foto: Dokumentasi DPD Partai Demokrat Jawa Barat

jpnn.com, JAKARTA - DPD Partai Demokrat Jawa Barat melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi (51) atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor.

Laporan pengaduan itu diterima oleh Polda Jawa Barat dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 Perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021.

BACA JUGA: Tak Kuat Menanjak, Truk Jatuh ke Jurang, 3 Penumpang Lompat, Sopir?

Wakil Ketua DPD PD Jabar Asep Wahyuwijaya mengatakan dalam pengaduan tersebut, disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut.

"Unggahan pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).

BACA JUGA: Ertiga Seruduk Tembok Rumah, Penghuni Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebagai pejabat publik, lanjut dia, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik.

Asep menjelaskan Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

BACA JUGA: Politikus Partai Demokrat Kehabisan Vaksin, Diminta Balik lagi, dan Ternyata...

"Sejauh ini, Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus unggahan fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa dia justru menyebarluaskan fitnah," lanjut dia.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat itu menyebutkan dalam lingkup tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.

"Saat ini, pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu," jelas Asep. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamendes Budi Arie, Cerita saat Dipanggil ke Istana hingga Desa Siluman


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler