DPD Dukung Langkah Menpan-RB Tuntaskan Honorer K2

Selasa, 23 Februari 2016 – 08:06 WIB
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia dan Satpol PP. DPD setuju bahwa penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dukungan DPD tersebut tertuang dalam hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, beserta jajarannya di Jakarta, Senin (22/2) kemarin.

BACA JUGA: Yuk Nonton Livestreaming Gerhana Matahari Total

"Komite 1 DPD meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," kata Ketua Komite 1 DPD Ahmad Muqowam dalam rapat tersebut.

Sebelumnya pada poin kelima Komite DPD meminta Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proporsional.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Rayakan Cap Go Meh di Pontianak

Sedangkan poin tujuh, Komite 1 DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menteri Yuddy dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik. 

"Bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," lanjut Muqowam.

BACA JUGA: 3 Anggotanya Sempat Ditangkap, Apa Kata Humas KPK?

DPD RI juga meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir Maret 2016, serta mensoalisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ke tiga.

Nah, di poin keempat, DPD meminta Kementerianpan-RB melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9/2015 tentang perubahan atas UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014 tentang Administrasi Kependudukan.

DPD RI juga mendorong dan mengawal pelaksanaan program kerja Menteri PANRB yang terkait dengan reformasi birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan pegawai ASN. Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan publik di pusat dan daerah.

Pada poin terakhir, DPD meminta Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PANRB memfasilitasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dapat melaksanakan semua fungsi, kewenangan dan tugasnya  secara maksimal.

Dalam kesempatan rapat kerja itu Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menyampaikan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan. Sebagai Menteri, tegas Yuddy, dirinya tidak dapat membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang. 

"Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak Undang-Undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum," kata Yuddy.

Seperti diketahui dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes.

Sementara itu pada hari yang sama, usai rapat kerja dengan DPD, Menteri Yuddy beserta jajaran mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas penanganan tenaga honorer K2.

Kesimpulan rapat kerja yang dibacakan oleh Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman, berisi dua poin.

Pertama, Komisi II DPR dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer K2 untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kedua, Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKN, LAN, Kemenkeu dan Kemenkumham sepakat mendukung pendanaann untuk rekrutmen tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016, yakni melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Kementerian PANRB dan BKN. (rmn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Karena Melemahkan, Ini Alasan Revisi UU KPK Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler