DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ

Mendagri: Kepala Daerah Jogja Tetap Harus Dipilih

Sabtu, 04 September 2010 – 07:52 WIB

JAKARTA - Para senator penghuni kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) satu suara dalam menyikapi cara suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ)Mereka mantap dengan opsi penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta.

DPD meminta penegasan itu menjadi bagian dari RUU Keistimewaan Jogjakarta yang akan dibahas

BACA JUGA: Hanura-Gerindra Tolak Gedung Mewah DPR

"Kelahiran RUU tersebut tidak sekadar untuk kepentingan masyarakat Jogjakarta
Namun, juga untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ketua Komite I DPD Dani Anwar dalam sidang paripurna DPD di Senayan kemarin (3/9).

Dani menegaskan, DPD men-deadline pemerintah hingga 20 September 2010 untuk mengajukan draf RUU tersebut ke DPR

BACA JUGA: Popularitas Turun, Pemerintah Tak Usah Alergi

Dia mengingatkan bahwa DPD juga memiliki naskah akademis dan draf utuh versi DPD
"Kalau sampai lewat dari batas itu, DPD melalui komite I akan mengajukannya sebagai RUU usul inisiatif ke DPR," tegas wakil dari DKI Jakarta itu.

Pandangan Komite I DPD tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.3/1950 tentang Pembentukan DIJ

BACA JUGA: Bawaslu Ancam Polisikan Ketua KPU Kepri

Sidang paripurna DPD kemarin dipimpin Ketua DPD Irman Gusman bersama Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang tak lain istri Sri Sultan Hamengku Buwono XDi DPR periode lalu, RUU Keistimewaan DIJ sebenarnya sudah dibahasNamun, sampai pengujung 2009 belum tercapai titik temu, terutama menyangkut tata cara suksesi gubernur dan wakil gubernur.

Pemerintah bersikukuh gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyatTidak seperti yang berlaku sekarang, Sultan dan Paku Alam otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernurSebaliknya, DPR cenderung menghendaki tetap mempertahankan mekanisme lama, yakni pengukuhanDi DPR periode sekarang, RUU Keistimewaan DIJ kembali masuk sebagai prolegnas prioritas pada 2010Menyiapkan naskah akademis dan draf RUU menjadi tanggung jawab pemerintahNamun, draf tersebut belum juga tiba di DPR.

Padahal, deadline penuntasan RUU Keistimewaan DIJ itu adalah 9 Oktober 2011Ini mengikuti diperpanjangnya masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX, yang seharusnya berakhir 9 Oktober 2008, selama tiga tahun.

Dani kembali menegaskan, demokratis tidaknya tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ditentukan apakah ditetapkan atau dipilih langsung oleh rakyatPenetapan, menurut dia, juga merupakan bagian dari kearifan masyarakat Jogjakarta"Presiden SBY harus diyakinkan bahwa penetapan tidak bertentangan dengan konstitusi," tandasnya

Pada bagian lain, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan sinyal bahwa lebih baik pengisian kursi gubernur DIJ itu dilakukan melalui pemilihan, tidak secara otomatis diisi keturunan Sri Sultan Hamengku BuwonoMantan gubernur Sumbar itu memberikan ilustrasi jika model pengisian otomatis tetap diteruskan"Bagaimana kalau Sri Sultan nanti sampai dengan umur 95 tahunApa dia masih gubernur juga? Kalau ditetapkan, konsekuensinya seperti itu," kata Gamawan di kantornya kemarin saat ditanya wartawan terkait dengan perkembangan RUU DIJ.

Gamawan juga memberikan argumen dengan masih menggunakan logika usia"Bagaimana kalau Sri Sultan meninggal? Kalau lahir Sri Sultan HB XI, umurnya masih mudaApa (dia) langsung jadi gubernur jugaHal-hal seperti itu yang kita pertanyakan," paparnya.

Dia mengatakan, sangat tidak mungkin sebuah daerah dipimpin orang yang belum cukup umurAlasannya, pertanggungjawaban gubernur di satu daerah itu sama dengan pertanggungjawaban gubernur di daerah lain"Jadi, bisa saja kan Sri Sultan XII, XIII, XIV masih remajaApa mereka bisa jadi gubernur jika kita kaitkan dengan undang-undang (yang mengatur) persyaratan umur kepala daerah," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Apakah dengan demikian pemerintah tidak setuju terhadap mekanisme penetapan langsung? "Bukan setuju atau tidak setuju ditetapkan langsungTapi, harus dikaji secara mendalam," jawabnya.

Mengenai RUU DIJ, diakui Gamawan, pembahasannya masih tersisa satu pasal, yakni yang menyangkut mekanisme pengisian kursi gubernur, dipilih atau langsung ditetapkanDia yakin, sebelum 2011, RUU DIJ bisa kelar

Terkait dengan "ancaman" Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan mengajukan inisiatif RUU DIJ jika RUU versi pemerintah belum kelar, Gamawan menyatakan tidak yakin itu pernyataan DPD sebagai institusi"Kadang-kadang kan ngomong pribadi," ujarnya(pri/sam/jpnn/c3/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Tak Akan Anulir SK Hulman-Koni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler