Bawaslu Ancam Polisikan Ketua KPU Kepri

Sabtu, 04 September 2010 – 03:30 WIB
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih.

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih meminta Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri), Den Yealta, segera meminta maafWirdyaningsih melayangkan somasi terkait jawaban Den Yealta di depan Dewan Kehormatan (DK) KPU pada 19 Juli lalu, yang menuduh anggota Bawaslu itu mendapat fasilitas dari Pemprov Kepri

BACA JUGA: Pastikan Tak Akan Anulir SK Hulman-Koni

Jika somasi itu diabaikan, opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melaporkan Den Yealta ke polisi.

“Kami minta Ketua KPU Kepri, Saudari Den Yealta minta maaf atas keterangan tertulis yang disampaikannya di hadapan sidang DK KPU
Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Wirdyaningsih yang menghubungi JPNN, Jumat (3/9) malam.

Menurutnya, jawaban tertulis Den Yealta di depan sidang DK KPU sudah memasuki ranah hukum

BACA JUGA: Bangun Gedung Baru, DPR Lukai Perasaan Rakyat

Tuduhan yang tidak disertai bukti, lanjut Wirdyaningsinh, sama saja fitnah dan mencemarkan nama baik.

Sementara dalam surat somasi yang dikirimkan pekan lalu itu, dikutip pula jawaban tertulis Den Yealta untuk menangkis tudingan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Den Yealta pada penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pemilukada Kepri.

“Ada informasi bahwa Sdri Wirdyaningsih diduga mendapat fasilitas dari Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di bawah Pimpinan Sekretaris Daerah Eddy Wijaya berupa akomodasi selama menjalankan tugas di Batam dalam rangka memeriksa Ketua KPU Kepri,” demikian jawaban tertulis Den Yealta yang dimasukkan dalam surat somasi dari Wirdyaningsih.

Tak berhenti di situ, kutipan lainnya adalah : "Informasi tersebut berkembang dan diketahui bahwa Sdri
Wirdyaningsih juga diduga bepergian ke Luar Negeri tanpa izin kedinasan dengan mengunjungi Negara Singapura yang merupakan tetangga dekat Kota Batam

BACA JUGA: Tak Mungkin DIY Dipimpin Bocah

Kepergian ini diduga ditemani oleh Ketua Panwas Pemilu Kada Kota Batam."

Menurut Wirdyaningsih, tudingan yang dilontarkan Den Yealta itu tanpa disertai buktiBahkan Den Yealta juga tidak menyerahkan bukti untuk menguatkan tuduhannya itu sesuai permintaan DK KPU pada persidangan 19 Juli 2010 lalu.

“Saya tanya ke Bu Endang (anggota KPU Endang Sulastri), apakah KPU Kepri pernah menyerahkan bukti untuk memperkuat tuduhannya ituTapi Bu Endang mengaku tidak pernah menerima bukti yang diminta DK KPU,” ucap Wirdyaningsih.

Lantas bagaimana jika akhirnya Den Yealta mengabaikan somasi itu" Wirdyaningsih  mengatakan, pihaknya memberi waktu dua minggu sejak surat somasi dilayangkan“Jika tidak ada jawaban, kami akan rundingkan lagi dengan Pak BW (pengacara Bambang Widjojanto)Kemarin sempat terlontar untuk langsung dipolisikan saja karena cenderung mencemarkan nama baik dan fitnahTapi kami masih menunggu jawaban dari Ketua KPU Kepri,” tandasnya.

Sementara dalam surat somasi yang dilayangkan kantor pengacara Bambang Sonhaji & Partner, Wirdyaningsih mendesak Den Yealta minta maaf secara terbuka melalui media nasional dan lokal, serta media elektronik.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler