jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung upaya pemerintah RI menciptakan keseimbangan pembangunan antarkawasan.
DPD juga memberikan dukungan atas upaya pemerintah melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antarwilayah khususnya di kawasan timur Indonesia (KTI).
BACA JUGA: Ketua DPD: Program Kampus Merdeka Alat Uji Kemandirian Belajar Mahasiswa
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan ada dua hal yang diharapkan lembaganya dalam mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan KTI Sub Wilayah II ini.
"Antara lain melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan keberlanjutan otonomi khusus (otsus) Papua," kata Nono dalam Rapat Koordinasi Anggota DPD RI Sub Wilayah Timur II di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta (16/1).
BACA JUGA: Ketua DPD Ajak Masyarakat Akhiri Wabah Covid-19 dengan Vaksin
Menurutnya, poin penting dibentuknya RUU tentang Daerah Kepulauan adalah mendorong komitmen pemerintah lebih memperhatikan wilayah tersebut.
RUU ini, kata Nono, juga perlu merumuskan penambahan kewenangan pemerintah daerah kepulauan agar dapat menggerakkan roda pemerintahan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.
BACA JUGA: Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya
Nono menjelaskan tujuan pembentukan RUU itu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah.
"Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi bahari seperti pulau, laut dan pesisir," ungkapnya.
Nono melanjutkan Papua merupakan wilayah yang memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan Indonesia pada umumnya dan KTI khususnya.
Menurut senator asal Maluku ini, keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, Nono menyatakan pemberlakuan kebijakan otsus bagi Papua diharapkan mampu menjadi sarana percepatan pembangunan pada berbagai bidang di provinsi paling timur Indonesia itu, sehingga dapat sejajar dengan daerah-daerah lain yang ada di tanah air.
"Mengingat secara geografis dan politis wilayah Papua ini masih tertinggal," lanjut dia
Menurut Nono, otsus bagi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat di sama untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dalam kerangka NKRI.
Kewenangan khusus, jelas dia, berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di sana.
"Untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia," papar dia.
Senator asal Sulawesi Utara Djafar Alkatiri menambahkan beberapa isu di Sub Wilayah Timur II lainnya antara lain tentang eksistensi KTI, yaitu perlunya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, karena memang desa ini melekat sekali pada daerah.
Menurut dia, di KTI itu wilayah desanya cukup banyak. Dia menjelaskan dari sekitar 83.931 desa di Indonesia, sebagian besar berada di wilayah timur.
"Karena itulah kenapa Undang-Undang Desa ini dilakukan revisi, dikarenakan UU ini dapat banyak memberikan kewenangan kepada desa untuk melakukan pembangunan dengan cara lokal dan partisipatif," tutup Djafar. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy