DPD Fasilitasi Proses Finalisasi RTRW Riau, Hasilnya?

Kamis, 04 Februari 2016 – 20:48 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memfasilitasi pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekononian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Bappenas terkait proses percepatan finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Pada pertemuan yang dipimpin anggota DPD RI Abdul Gafar Usman di gedung DPD, Kamis (4/2), turut hadir Plt Sekda Provinsi Riau M Yafis, sejumlah bupati dan wali kota beserta para wakil rakyatnya.

BACA JUGA: Sudah Rekam, 1,3 Juta E-KTP Belum Dicetak, Ini Penyebabnya

Sejumlah kemajuan disepakati antara lain disetujui penambahan pelepasan kawasan hutan untuk areal tertentu.

“Pertemuan kita hari ini tindaklanjut aspirasi pemda dan masyarakat Riau sekaligus bentuk komitmen kami DPD RI memperjuangan dan mengawal apa yang menjadi keinginan daerah dan masyarakat,” kata Gafar saat memandu rapat yang dibuka langsung Ketua DPD RI Irman Gusman didampingi anggota DPD RI asal Riau lainnya Maimanah Umar.

BACA JUGA: Selain Gaji, Ini 4 Hal yang Bisa Bikin Karyawan Loyal dan Bahagia

Sementara dari Kementerian hadir Menhut Siti Nurbaya, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Budi Situmorang, Direktur perkotaan dan perdesaan Bappenas, Hayu Prasati dan asisten Deputi bidang penataan ruang Kemenko Perekonomian, Abdul Kamardjuki.

Senator asal Riau Gafar Usman mengatakan ada beberapa kesimpulan hasil dari rapat. Pertama, Kementerian LHK mengadendum lahan yang memang mutlak dan faktual. Misalnya, perkantoran, kawasan Militer, Jalan, rel kereta, dan lainya.

BACA JUGA: Pilkada 2017 Terancam Batal? Pak Tjahjo Jawab Begini

“Kalau menyangkut yang real secara faktual dan itu memang mutlak, diadendum. Misalnya perkantoran masih masuk kawasan hutan, desa masuk hutan, kawasan militer,  jalan nasional, kereta api, jalan tol dan jalan daerah caranya ya di andendum. Tetapi harus dijelaskan mana objek dan mana subjeknya," kata senator Riau itu.

Sementara untuk pembebasan kawasan industri dan perkebunan harus diteli dan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

“Kalau menyangkut kawasan industri dan perkebunan yang masih masuk kawasan hutan diteliti ulang. Untuk meneilitinya ada tiga benar yaitu benar secara faktual, benar secara administrasi, benar secara yuridis,” ungkapnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam paparannya menyetujui permohonan adendum sekitar 70 ribu hektar meliputi pusat pemerintahan, fasilitas umum seperti jembatan, jalan, jalan tol, kereta api, serta permukiman penduduk. Sementara kawasan industri belum disetujui dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut, karena persetujuannya bersifat parsial, bukan menyeluruh.

“Saya tadi diskusi dengan Sekjen, kalau tambahan sifat addendum 70 ribu hektar bisa ditambahkan. Silahkan ajukan permohonan, satu minggu selesai," kata Siti Nurbaya.

Menurut Siti, sebanyak 1,1 juta hektar lahan tambahan yang diajukan Pemprov Riau untuk pembuatan Perda RTRW masih banyak yang bermasalah seperti menjadi lahan HTI dan kebun sawit.

“Kalau ini disetujui bapak-bapak bisa kena, saya kena duluan. Makanya jangan ngotot minta 1,1 juta hektar,” katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ajari Humas Kementerian Cara Komunikasi dengan Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler