Pilkada 2017 Terancam Batal? Pak Tjahjo Jawab Begini

Kamis, 04 Februari 2016 – 20:09 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 akan dilaksanakan di 101 daerah. Proses tahapannya, menurut rencana sudah akan digelar sejak 2016. Namun seperti apa pelaksanaannya, masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

“Jadi menunggu revisi dulu. Kan harus sesuai dengan undang-undang. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kamis (4/2).

BACA JUGA: Jokowi Ajari Humas Kementerian Cara Komunikasi dengan Rakyat

Saat ditanya apakah tidak khawatir pembahasan revisi akan alot di DPR, sehingga pelaksanaan pilkada 2017 menjadi molor, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini tetap optimistis. Pasalnya, pembahasan rancangan awal telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Bahkan telah melibatkan sejumlah pihak yang berwenang. 

“Mulai sekarang sudah draf awal, kami mengundang tokoh-tokoh. Kemudian dengan Kementerian Hukum dan HAM, lalu Bawaslu dan DKPP juga,” ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Indonesia Darurat Narkoba! Begini Saran Anggota DPR

Dengan langkah maksimal yang dilakukan, Tjahjo berharap revisi dapat rampung sebelum Agustus mendatang. Dengan begitu, pelaksanaan pilkada serentak 2017 bisa terlaksana dengan baik. 

“Kalau bisa sebelum Agustus sudah selesai. Sekarang ini (pembahasan, red) numpuk di dua undang-undang. Pembahasan UU Otonomi Daerah dulu, atau revisi dulu (UU Pilkada, red)," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ini yang Dibeberkan Sekjen DPR ke Penyidik KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Dorce, Ini Permintaan Bini Muda Gatot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler