BATAM - Sebanyak 40 anggota DPD-RI utusan provinsi di Pulau Sumatra curhat kepada Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Perihal utama yang mereka curhatkan adalah soal perlukah anggota DPD berkantor di daerah?
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari anggota DPD tentang kantor di daerah, Jimly mengatakan anggota DPD harus berkantor di daerah, sesuai dengan Undang-undang Sususnan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR dan DPRD
BACA JUGA: Temui Kader Hanya untuk Minta Dukungan
"Hal ini bertujuan supaya anggota DPD dekat dengan permasalahan di daerah
Jimly menegaskan, sebagai perwakilan daerah, anggota DPD harus dekat dengan masyarakat dan pemerintah daerah dan DPD harus aktif perjuangkan kepentingan daerah di pusat
BACA JUGA: DPR Klaim Kinerjanya Membaik
"DPD harus melakukan pengawasan ditingkat pusatTugas dan fungsi DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah maupun undang-undang
BACA JUGA: SC Tak Bahas Syarat Calon Ketum Golkar
DPD, imbuh Jimly harus punya kekuatan menekan pemerintah dan DPR demi kepentingan daerahnya"Setelah melakukan pengawasan, DPD menyampaikan ke DPRWalaupun memang pada kenyataannya tidak banyak aspirasi DPD yang di-follow up DPR," imbuh Jimly.DPD, juga mempunyai fungsi merumuskan rancangan undang-undang walaupun dari segi legislasi lemah karena tidak bisa mensahkannya"Itulah perbedaan mendasar dengan DPRNamun nantinya, setelah DPR mensahkan Undang-undang, DPD harus melakukan pengawasan apakah betul dilaksanakan atau tidak," kata Jimly lagi.
Dalam perbincangan tersebut, Jimly yakin DPD periode kedua akan lebih menunjukkan hasilnya daripada periode terdahulu"Memang DPD periode kemarin belum menunjukkan hasil dan pengaruhnya terhadap perkembangan daerahNamun dengan adanya pertemuan kali ini, saya yakin DPD periode ini akan lebih banyak berkontribusi untuk rakyatnyaKedepannya anggota DPD harus mempunyai impian, nantinya DPD akan seperti senator di Amerika," ungkap Jimly(cr6/JPNN/ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Redaktur : Tim Redaksi