BACA JUGA: Nasib Ical di Tangan Steering Committee
Politikus Partai Golkar itu mengaku ikhlas dengan realitas politik tersebut."KPU memang punya kewenangan
BACA JUGA: Publik Ingin PDIP Ikut Kabinet SBY
Kita ikuti saja," kata Agung di gedung DPR Kamis(3/9)BACA JUGA: Penetapan 10 Caleg Terpilih Papua Ditunda
"Mari kita hormati keputusan KPU dan putusan hukum," ujar wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.Agung maju dari dapil Jakarta I yang meliputi Jakarta Barat dan Jakarta SelatanAgung sebenarnya sempat lolos berdasarkan SK KPU No 295/KPTS/KPU/2009Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan mekanisme penghitungan kursi tahap keduaDengan model penghitungan versi MK itu, Agung terpentalDia digantikan Saifuddin Donodjoyo, caleg Partai Gerindra.
Agung mengatakan, perolehan suara penggantinya, Saifuddin Donodjoyo, sebenarnya tidak sampai separo dari raihan suaranyaTetapi, KPU sudah menetapkan mekanisme penghitungan kursi di tahap ketiga berdasarkan putusan MK yang tidak bisa lagi diganggu gugat"Begitu aturannya, kita ikuti sajaSaya kira tidak ada masalah jika memang itu keputusannya," tegasnya.
Agung mengaku masih punya banyak alternatif ruang untuk berkiprah dan mengaktualisasikan diri"Saya bisa mengabdikan diri kepada negara di mana saja, bisa juga di partai," ujarnyaTidak mempersoalkan lagi, karena sudah dapat jaminan menteri di kabinet SBY? "Soal kabinet itu urusan presiden, jangan diutik-utikTunggu saja waktunya," elaknya, lantas tersenyum.
Agung juga menerima sejumlah kolega di DPR yang bernasib sama dengan dirinyaBedanya, para caleg ini gagal ke Senayan terkait mekanisme penghitungan kursi tahap keduaTampak, di antaranya, Andreas Pareira (PDIP), Hasto Kristiyanto (PDIP), Mariani Akib Baramuli (Golkar), dan Yusrin Nasution (Golkar).
Dari kalangan caleg pendatang baru ada Anton Rifai (Demokrat), Sunaryo (Golkar), dan Nafsiah Umar Salim (Golkar)Mereka didampingi pengacara Nudirman Munir.
Nudirman menyebut penetapan KPU terhadap caleg terpilih Rabu malam lalu (2/9) bertentangan dengan UU Pemilu No 10/2008Sebab, mekanisme penghitungan kursi tahap kedua yang menjadi dasar KPU sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Dia menyesalkan KPU yang bersikerasNudirman membandingkannya dengan kasus PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dibatalkan MASaat itu presiden langsung mencabutnya"Presiden saja mau (patuh dengan MA, Red), masak ketua KPU tidak," ujarnya.
Agung mengatakan, menghargai upaya untuk mendorong KPU mengeksekusi putusan MAAsalkan tetap dilakukan dalam koridor hukum"Silakan sajaItu memang hak teman-teman sebagai warga negara," katanya(pri/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Padang Usung Hatta Gantikan SB
Redaktur : Tim Redaksi