DPD Inginkan Tax Amnesty Segera Diberlakukan, Ini Alasannya

Jumat, 24 Juni 2016 – 11:44 WIB
Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 Masa Sidang V Tahun 2015-2016, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6). Sidang mengagendakan penyampaian pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBNP) Tahun Anggaran 2016 dan memberikan pertimbangan terhadap Hasil Pemeriksaan Semester (HAPSEM) II BPK Tahun 2015. FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan pertimbangan dan dukungan agar tax amnesty (pengampunan pajak) segera diberlakukan. Dukungan tersebut untuk menekan defisit anggaran APBN 2016.  

Demikian pandangan DPD RI menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBNP) Tahun Anggaran 2016 dan memberikan pertimbangan terhadap Hasil Pemeriksaan Semester (HAPSEM) II BPK Tahun 2015 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 Masa Sidang V Tahun 2015-2016, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).

BACA JUGA: Maksimalkan E-Commerce, BATA Pede Raih Rp 1,1 Triliun

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas ini, DPD memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya terhadap kebijakan defisit anggaran dan pembiayaan anggaran RAPBN perubahan 2016.

DPD juga meminta agar pemerintah tidak melakukan pengurangan untuk belanja langsung pada kementrian strategis bagi pembangunan daerah.

BACA JUGA: Bangun Rumah Murah, Pengembang Hadapi Segudang Masalah

“Kementerian strategis yang berperan bagi pembangunan daerah seperti Kementerian PU, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Perhubungan dan Kesehatan jangan dikurangi anggarannya agar daerah berkembang dan meningkatkan ekonominya,” tukas Farouk.

Sementara itu, Ketua Komite IV Ajiep Padindang juga memberikan pertimbangan terhadap HAPSEM II BPK 2015. DPD menilai masih banyak kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) pemerintah. Karenanya, dia menganggap perlu untuk mendorong peningkatan dan penguatan struktur melalui penerapan standar operasional prosedur.

BACA JUGA: Ini Jumlah Kantor Cabang Utama BNI Syariah

“Dalam sistem pengendalian intern di setiap entitas laporan dan SKPD, harus melalui SOP yang tepat untuk mengoptimalkan fungsi satuan pengawas intern di setiap SKPD,” ujarnya.

DPD melalui Komite IV juga memberikan pertimbangan agar pemerintah menerapkan Sistem Akuntansi Prosedur (SAP) berbasis akrual.

“Laporan keuangan berbasis akrual itu juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan. Akan tetapi laporan keuangan berbasis akrual perlu di dukung sistem aplikasi yang terintegrasi,” lanjutnya.

Ajiep menambahkan, pada APBN 2016 terdapat defisit sebesar Rp 273 triliun, sementara dalam RAPBN-P 2016 defisit naik menjadi Rp 313,3 triliun meningkat sebesar Rp 40,2 triliun. Kenaikan defisit ini disebabkan menurunnya pendapatan negara, baik dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

“Defisit bisa dimungkinkan turun dengan penghematan belanja pusat yang tidak terkait langsung dengan pembangunan di daerah, optimalisasi pelaksanaan tax amnesty, dan hasil tax amnesty nanti jika sudah ditetapkan dapat disisihkan sebagian khusus untuk menutup defisit anggaran,” ujarnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Tren, Antam Inovasi Bisnis Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler