DPD Kawal RUU Ciptaker Agar Bisa Memajukan Daerah

Minggu, 04 Oktober 2020 – 18:43 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bersama DPR RI dan Pemerintah membahas RUU tentang Cipta Kerja. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkomitmen tinggi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUU Cipta Kerja di daerah.

Hal itu sebagaimana kesepakatan dalam Panja RUU Ciptaker dengan diakomodasinya pengaturan terkait post legislative scrutiny, sesuai dengan perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Ciptaker Kelar, Airlangga Hartarto Beber Keistimewaannya

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Putri Br. Sitepu berharap dengan disahkannya RUU Ciptaker, dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat yang makin cepat.

Termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif, dan efisien.

BACA JUGA: Influencer Cantik Dibakar Mantan Suami Saat Siaran Langsung di TikTok

“Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” ucap  Badikenita yang mewakili DPD dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah, Sabtu (3/10) malam.

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Badikenita mengapresiasi forum tripartit yang selama pembahasan tidak meninggalkan masukan DPD terkait kewenangan daerah, sehingga tetap diakomodasi dalam RUU Ciptaker.

BACA JUGA: HNW: Pencabutan Klaster Pendidikan Bukti Ada Masalah, Setop Pembahasan RUU Ciptaker

Menurutnya, penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi, dan tugas pembantuan yang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur UU.

Dia menegaskan semuanya dalam konteks NKRI dengan pilihan politik desentralisasi, sehingga penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat.

“DPD menyakini bahwa perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU Cipta Kerja menyinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Rapat tripartit ini, lanjut Badikenita, merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam semua materi pembahasan RUU mulai dari panja sampai dengan tim perumus dan tim sinkronisasi.

Keseluruhan putusan MK menjadi salah satu pedoman pembahasan, perdebatan, permusyawaratan, dan perubahan norma-normanya.

Bukan hanya sekadar amar, dasar pertimbangan putusan MK pun termasuk rujukan utama sehingga norma-norma yang tersusun dalam RUU Ciptaker tidak lagi melanggar keputusan lembaga penjaga muruah konstitusi yang telah ada.

“Bukti otentiknya adalah keikutsertaan DPD dalam semua tahapan pembahasan tingkat pertama, mulai dari panja, timus, timsin, dan pendapat mini DPD secara bersama-sama dalam forum tripartit yang sekaligus tonggak sejarah baru pembahasan sebuah RUU,” imbuhnya. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler