DPD KNPI Apresiasi Prestasi Bupati Tukang Selingkuh

Minggu, 08 Januari 2017 – 12:37 WIB
Ahmad Yatingle (topi). Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie masih bisa bernapas lega.

Kasus perselingkuhan dengan Farida Yeni tak akan membuat Ahmad kehilangan jabatan.

BACA JUGA: Cantik, Ramah dan Glamor, Tapi Jadi Selingkuhan Bupati

Setidaknya, itulah penilaian Ketua DPD KNPI Kabupaten Katingan Edy Ruswandi.

Menurut Edy, kasus perzinaan itu tidak bisa dijadikan dasar memakzulkan Ahmad.

BACA JUGA: Semoga Istri Bupati Selalu Dalam Lindungan Allah

Dia menilai, pasal yang disangkakan oleh penyidik sudah jelas. Yakni pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

"Penyidik sudah menetapkan pasal 284 dengan ancaman sembilan bulan penjara dan tidak menahan yang bersangkutan dan mengenakan wajib lapor. Artinya beliau masih bisa menjalankan roda pemerintahan,” ujar Edy.

BACA JUGA: Wanita Selingkuhan Bupati Itu Dikenal Ramah

“Kecuali beliau tersangka kasus narkoba atau korupsi yang ancaman empat tahun ke atas beliau akan ditahan dan bisa dimakzulkan. Apalagi dasar pemakzulan hanya atas dasar demo sekelompok orang," imbuhnya.

Edy berharap semua pihak menyikap masalah tersebut dengan bijak.

Apalagi, kepolisian terus bekerja menyelesaikan kasus memalukan tersebut.

“Kekhilafan pribadi ini tidak ada hubungannya dengan prestasi beliau sebagai bupati. Kami sebagai pemuda menyambut baik kebijakan beliau tentang pembangunan di bidang kepemudaan," terangnya.

Sebelumnya, warga Katingan melakukan demonstrasi. Mereka meminta Ahmad dimakzulkan.

Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa sempat mengatakan bahwa pihaknya akan merespons tuntutan warga.

Dia bahkan berjanji akan melakukan rapat internal di DPRD Kabupaten Katingan.

Namun, dia meminta waktu selama dua hari untuk membahas masalah tersebut. “Sebab ada aturan, kami tidak bisa bekerja di hari libur. Kebetulan dua hari ke depan ini hari libur. Nanti pada hari Senin kami akan segera membahas masalah ini. Kami akan mengambil langkah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait hal ini,” ujar Mantir. (eri) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Warga untuk Bu Endang, Istri Bupati Katingan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler