Posisi Suryadharma di PPP Aman

Jumat, 23 Oktober 2009 – 20:08 WIB

JAKARTA -- Meski Suryadharma Ali telah ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai menteri agama, namun dia tidak harus meninggalkan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Wakil Ketua MPR dari PPP, Lukman Hakim Saefuddin, menjelaskan, loyalitas seorang menteri ke presiden harus dibedakan dengan loyalitas menteri ke partainya masing-masing.

Bagaimana bila terjadi perbedaan pendapat antara partai dengan presiden? Lukman mengatakan, harus dilihat terlebih dahulu kasus per kasus

BACA JUGA: Ical Merasa Golkar Tak Join Demokrat

Langkah pertama yang harus dilakukan Suryadharma sebagai Ketum PPP bila kebijakan partai berbeda dengan presiden, adalah berupaya semaksimal mungkin meyakinkan jajaran pengurus partai agar kebijakan partai sama dengan kebijakan presiden


"Namun, apabila ketua umum memilih berbeda kebijakan dengan presiden, maka dia harus mundur dari menteri

BACA JUGA: Partainya Tak Komit, Menterinya Bisa Diganti

Jadi, dia harus memilih," terang Lukman Hakim, yang juga salah satu pengurus di DPP PPP, usai shalat Jumat di gedung DPR, Senayan, hari ini (23/10).

Dengan alasan itu pula, Lukman tidak setuju bila Surya harus mundur dari jabatannya sebagai ketum PPP hanya lantaran dia duduk di kabinet
Menurutnya, tidak serta merta menteri dari partai akan terjadi konflik kepentingan dengan presiden

BACA JUGA: PDIP Tak Ikut Koalisi, Megawati Dipuji

Terlebih lagi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partaiDi internal PPP sendiri, juga tidak ada larangan rangkap jabatan itu.

Menurut Lukman, yang terpenting adalah orang tersebut bisa mengatur waktu, kapan harus mengurus partai dan kapan harus bekerja sebagai pembantu presiden"Jadi, rangkap jabatan bagi PPP bukan masalah prinsip," ujar pria yang mengenakan baju putih itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Satu Menteri Mundur dari DPR


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler