DPD Minta Daerah Dukung Program Merdeka Belajar Mendikbud

Kamis, 13 Februari 2020 – 00:14 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - DPD mendorong pemerintah daerah (pemda) mendukung program Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Ketua Komite III DPD Bambang Sutrisno mengatakan, pihaknya akan melakukan sinergi secara partisipatif berupa pelibatan Komite III DPD dalam sosialisasi, serta implementasi program kegiatan Kemendikbud.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Ingin Mahasiswa Tangani Proyek di Desa

"Program Bapak Menteri ini akan kami bantu melalui sosialisasi program ke daerah. Kalau Bapak Menteri akan ke daerah bisa mengajak anggota DPD, kami akan bantu koordinasikan dengan daerah," kata Bambang didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat memimpin rapat kerja Komite III DPD dengan Mendikbud Nadiem dan jajaran Kemendikbud di gedung DPD, Rabu (12/2).

Anggota Komite III DPD Zuhri M. Syazali mendukung program Merdeka Belajar dengan catatan gagasan tersebut harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA: 100 Hari Pertama, Mendikbud Nadiem Pamer 2 Paket Kebijakan Pendidikan

“Kami mendukung Merdeka Belajar, dengan catatan sebaik apa pun gagasan jika tidak didukung SDM maka tidak maksimal," kata dia dalam rapat.

Senator Kepulauan Bangka Belitung itu menegaskan bahwa kuncinya adalah guru dan kurikulum, serta kepala sekolah. "Jangan sampai kepala dinas, kepala sekolah diganti karena perbedaan pandangan politik. Anak didik akan menjadi korban,” ujarnya mengingatkan.

Anggota Komite III DPD Suriati Armaiyn berharap program tersebut dapat meningkatkan mutu kualitas di daerah terpencil. “Maluku Utara itu daerah kepulauan, fasilitasnya terbatas. Bagaimana upaya kita agar mutunya bisa sama dengan kota besar," ungkap senator dari Maluku Utara itu.

Anggota Komite III DPD Fadhil Rahmi juga setuju dengan program Merdeka Belajar. Senator asal Aceh itu berharap dengan diubahkan kebijakan ujian nasional, Merdeka Belajar dapat mengakomdasi pendidikan di pedalaman.

"UN setuju diubah dan diharapkan mengakomodir pendidikan di pedalaman, sedangkan untuk sertifikasi mohon dirasionalkan agar tidak ribet," ungkapnya.

Mendikbud Nadiem menyambut baik dukungan Komite III tersebut karena program Merdeka Belajar merupakan pondasi untuk mengembalikan keberagaman sesuai dengan potensi masing-masing daerah.

“Keberagaman harus dirayakan sehingga membuat anak-anak menjadi toleran dan bersemangat mencapai impiannya. Ini hanya langkah pertama karena baru empat bulan. Kami belum bicara kualitas seperti guru maupun kurikulum," kata Nadiem.

Mantan CEO GoJek itu menjelaskan, program Merdeka Belajar adalah kebijakan yang sangat fokus kepada hasil. Menurutnya, tiga episode Merdeka Belajar adalah kebijakan untuk melepaskan mata rantai bagi sekolah yang sudah siap untuk maju lebih dahulu.

Ia menambahkan, kebijakan yang diambil saat ini adalah dengan mengembalikan esensi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama Pasal 58 dan Pasal 59.

“Yang berhak menilai siswa adalah guru dan sekolah. Apabila sekolah ingin menggunakan ujian sesuai soal dari dinas, silakan. Begitu pula jika sekolah ingin menggunakan dengan metode lain seperti essay atau portofolio, kami persilakan. Tidak harus pilihan ganda, karena selama ini model ujiannya hanya kemampuan menghapal, bukan bernalar," paparnya.

Merdeka Belajar episode pertama adalah mengenai ujian sekolah berstandar nasional (USBN), UN, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.

“Ke depannya evaluasi siswa dengan menggunakan penilaian dalam sekolah, ujian sekolah di akhir jenjang, dan asesmen kompetensi dan survei karakter yang mengedepankan literasi, numerasi dan karakter sesuai Pancasila, diselenggarakan di kelas 4, 8, 11," ungkapnya.

Merdeka Belajar episode kedua adalah Kampus Merdeka yang mencakup program pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, hak belajar tiga semester di luar program studi. Izin pembukaan program studi baru akan lebih mudah, dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Akreditasi untuk kampus dan dosen lebih sederhana agar tidak mengganggu proses belajar.

"Mahasiswa juga akan diberi hak belajar tiga semester di luar program studi, karena tidak ada satupun profesi yang mengandalkan satu ilmu saja," papar Nadiem.

Menurut dia, Kemendikbud akan bekerja sama dengan berbagai kementerian, BUMN, dan swasta untuk mengisi tiga semester tersebut.

“Bisa berbentuk program magang, proyek bangun desa, bakti sosial, membangun literasi di daerah terpencil, membantu wirausaha, riset, dan pertukaran pelajar,” paparnya.

Merdeka Belajar episode ketiga adalah bantuan operasional sekolah (BOS) 2020 yakni penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah. Nilai satuan BOS meningkat. Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

“Sekarang BOS ditransfer tiga kali dan transfer langsung ke sekolah. Penggunaan BOS dapat digunakan untuk maksimal 50 persen bagi jasa honorer dan tenaga pendidik. Mulai 2020 pelaporan BOS via online, dan jika sekolah tidak bisa itu tanggung jawab dinas," ungkap Nadiem. (boy/ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler