DPD Minta DPR Patuhi UU

Rabu, 03 Desember 2014 – 01:26 WIB
I Gede Pasek Suardika. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan anggota DPR yang menuding DPD merengek-rengek untuk dilibatkan dalam proses revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Pasek, pernyataan sejumlah anggota DPR tersebut gambaran dari wakil rakyat yang tidak memahami konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang dilakukan oleh DPD.

BACA JUGA: Puji Ical, Ngabalin Minta Agung dan Priyo Berkaca

"Keikutsertaan DPD untuk membahas revisi UU MD itu bukan urusan rengek-merengek, tapi ini kewajiban konstitusional sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya nomor 92/PUU-X/2012 pada 27 Maret 2013," kata Gede Pasek Suardika, di Senayan Jakarta, Selasa (2/12).

Demikian juga halnya dengan pernyataan yang menegaskan DPR perlu menolong DPD agar terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3. Ditegaskannya, Ini bukan soal tolong-menolong, tapi ini perintah konstitusi.

BACA JUGA: Munas Golkar Matangkan Rancangan Struktur Baru DPP

"DPD tidak perlu juga ditolong-tolong DPR. DPD hanya meminta DPR mematuhi dan melaksanakan keputusan MK. Jangan malah dibalik-balik logikanya," pungkas mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu. (fas/jpnn)

BACA JUGA: DPD Minta Jokowi Segera Keluarkan Perppu MD3

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Golkar Sulut Minta Agung Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler