jpnn.com, JAKARTA - DPD menggelar sidang paripurna DPD RI pada Kamis (16/12) dengan salah satu agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan.
Dalam sidang paripurna tersebut, Komite I DPD meminta agar pemindahan ibu kota negara harus memperhatikan berbagai aspek dan kajian agar tidak memunculkan permasalahan.
BACA JUGA: Semoga Presiden Jokowi Dengar Permintaan DPD Soal Guru Honorer Usia Lebih 40 Tahun
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian SY, pemindahan ibu kota negara tidak hanya membangun dan memindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
''DPD RI meminta agar pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, tapi harus cermat dan penuh kehati-hatian,'' jelas Ahmad.
BACA JUGA: DPD RI Ingatkan Perlunya Reformasi Birokrasi untuk Hadapi Era Disrupsi
Bustami Zainudin menyampaikan laporan pengawasan atas pelaksanaan, antara lain, UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perubahannya dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Komite II DPD RI pada 2022 menyepakati susunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai usul inisiatif DPD,'' ucapnya.
BACA JUGA: Gerakan HMS Dorong DPD RI Segera Bentuk Pansus BLBI Gate
Komite III DPD RI dalam sidang paripurna tersebut menyelesaikan penyusunan satu hasil pengawasan atas pelaksanaan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, terdapat temuan seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga, serta minimnya ruang terbuka dan sarana-prasarana olahraga.
Selain itu, optimalisasi pengembangan sport tourism dan e-sport, pembinaan dan peningkatan atlet sejak usia dini, serta pengembangan dan pendanaan di bidang keolahragaan.
“Komite III DPD RI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjadikan hasil penyelenggaraan PON XX Papua sebagai dasar bagi setiap provinsi untuk menetapkan kebijakan pengembangan dan pembinaan atlet,” kata Sylviana Murni.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dia menyampaikan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU tersebut. Salah satunya, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan OJK untuk membantu peningkatan kualitas SDM LKM.
“Komite IV juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengidentifikasi LKM di daerah yang belum terdaftar sesuai Undang-Undang 1/2013,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedy menyampaikan laporan bahwa pihaknya telah memantau dan mengevaluasi RPP dan perda terkait implementasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Khususnya terkait perizinan dan investasi di daerah serta pertanahan.
Kanedy menjelaskan, BULD mengeluarkan rekomendasi untuk dibangunnya konstruksi harmonisasi legislasi pusat dengan daerah.
“Pemerintah harus mengatur kembali kewenangan daerah terkait perizinan berusaha sehingga pemerintah daerah leluasa berinovasi,'' ucapnya.
Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI Tamsil Linrung menuturkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan guru honorer di Indonesia.
Mulai dari penerbitan keppres atas pengangkatan guru honorer, inisiasi grand design tentang guru, hingga revisi UU terkait kesejahteraan guru.
''Presiden memiliki tanggung jawab besar atas kondisi tersebut,'' ucap Tamsil.
Dia meminta presiden untuk peka, tanggap, dan cepat mengatasi persoalan-persoalan akut di bidang pendidikan.
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan, alat kelengkapannya telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat melalui mediasi permasalahan kasus sengketa. Setiap aduan menghasilkan rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa.
"BAP DPD RI mendorong lembaga atau instansi terkait agar lebih optimal menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga,'' ucap Bambang. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi